Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
100 Tahun Pramoedya: Menjamin Kebebasan Berekspresi dan Menghapus Tahanan Nurani
Kamis, 6 Februari 2025 19:39 WIB
Sebelumnya
Dalam peringatan 100 tahun Pramoedya Ananta Toer ini, negara harus membebaskan semua tahanan yang dipenjara hanya karena ekspresi damai mereka.
Ini termasuk mereka yang dijerat oleh pasal-pasal dalam UU ITE, UU Penodaan Agama, UU Makar, maupun UU Pornografi. Menurut data Amnesty International Indonesia, dari Agustus 2019 hingga April 2024, terdapat 128 tahanan nurani dari 82 kasus di Indonesia.
Baca juga : Rayakan Tahun Baru Imlek, Royal Safari Garden Hadirkan Atraksi dan Hiburan
"Hanya dengan membebaskan seluruh tahanan nurani, negara bisa dikatakan telah belajar dari sejarah kelamnya. Amnesty akan terus menyuarakan pembebasan para tahanan nurani, sebagaimana yang pernah kami lakukan untuk Pram," tegas Usman.
Menutup pernyataannya, Usman mengutip pesan Pram:
Baca juga : Kawal Program Swasembada Pangan, Kementan Stabilkan Harga Gabah Di Banyuasin
"Generasi muda harus adil sejak dalam pikiran dan terus menulis agar tidak hilang dalam masyarakat dan sejarah. Adil dalam pikiran dan aktif menulis untuk menegakkan hak asasi manusia di Indonesia."
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya