Dark/Light Mode

Sritex Ajukan PK, Dirut: Demi Keberlangsungan Usaha dan Nasib Karyawan

Jumat, 20 Desember 2024 19:27 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Iwan, hal itu diputuskan setelah manajemen Sritex melaksanakan konsolidasi internal.

Dia menyatakan, upaya hukum ini ditempuh agar Sritex dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama selama puluhan tahun.

'Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," kata Iwan Kurniawan Lukminto, dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Baca juga : APBN Defisit 401 Triliun

Dirut yang akrab disapa Wawan itu menjelaskan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya.

Bahkan, Sritex tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), mengikuti imbauan Pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," ujar Wawan.

Diakuinya, upaya ini tidak mudah lantaran berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.

"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasiperekonomian yang sedang sulit," ujar dia.

Baca juga : Hari Anti Korupsi Sedunia, Dirut ASDP Serukan Transparansi dan Integritas untuk Indonesia Maju

Wawan berharap Pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan unsur kemanusiaan dengan mendukung upaya hukum Sritex untuk tetap melanjutkan kegiatan usaha.

"Sehingga Sritex dapat berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional," pungkas Wawan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit. Putusan atas perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso pada Rabu (18/12/2024).

Terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan Pemerintah akan berupaya mendukung keberlanjutan usaha Sritex dan anak usahanya setelah kasasi ditolak MA.

Menperin Agus mengaku tetap menghormati putusan MA. Akan tetapi, Agus mengatakan Pemerintah tetap akan berupaya untuk mendukung keberlanjutan usaha Sritex, termasuk kegiatan produksi Sritex.

Baca juga : ISESS Dukung Prabowo Kurangi Ketergantungan Pada Batu Bara

Hal ini penting lantaran keberlangsungan usaha ini menyangkut kesejahteraan hidup para pekerja.

"Kita ingin mengetahui kita ingin mengetahui langkah-langkah apa yang akan dilakukan atau diambil oleh kurator. Dan juga kita ingin memberikan masukan kepada kurator, langkah yang terbaik bagi kita semua,” ucap Menperin Agus Gumiwang di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.