Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hendak Peras Mantan Bupati Di NTT
3 KPK Gadungan Dicokok Di Hotel
Sabtu, 8 Februari 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menahan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para tersangka KPK gadungan itu adalah AA (40), JFH (47), dan FFF (50), yang merupakan ASN di Dinas Kehutanan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka diduga berupaya menipu mantan Bupati Rote Ndao, LH, dengan dokumen palsu yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Firdaus, menjelaskan kasus ini terungkap setelah petugas KPK mencokok dua tersangka yakni AA dan JFH di Golden Boutique Hotel Kemayoran pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Sedangkan FFF diamankan di Oasis Amir Hotel Senen.
Baca juga : Top, Laba BSI 2024 Tumbuh Double Digit
Ketiga orang itu sempat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diinterogasi. Pengusutan ketiganya kemudian dilimpahkan ke kepolisian.
“Kami menerima laporan dari pihak KPK bahwa ada individu yang mengaku sebagai pegawai KPK dan berusaha meyakinkan korban dengan dokumen palsu. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menahan para tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Firdaus dalam konferensi pers, Jumat, 7 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AA berperan membuat akun WhatsApp dengan mencatut nama Ketua KPK memperdaya korban. Ia juga mengirimkan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu menggunakan aplikasi edit gambar.
Dokumen palsu dengan nomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025 itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada LH menggunakan handphone Samsung Galaxy Z Fold 4 berwarna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga : Indonesia Siap Jadi Pusat Industri Kecantikan Dunia
“Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berupaya meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli,” beber Firdaus
Sedangkan, tersangka JFH berperan sebagai saksi palsu. Adapun FFF membantu menyediakan dokumen terkait dugaan korupsi mantan Bupati Rote Ndao.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya untuk pengurusan perkara yang mengatasnamakan KPK.
Baca juga : Tunggakan Sewa Rusun Di DKI Capai 95,5 Miliar
“Apabila mengalami atau mengetahui adanya kejahatan tersebut, masyarakat dapat menyampaikannya kepada KPK melalui call centre 198 atau layanan Pengaduan Masyarakat KPK pada email: [email protected]; atau melalui WhatsApp di nomor: 0811-959-575,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa memastikan, setiap pelaksanaan tugas, baik dalam penanganan perkara, kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, maupun program pencegahan korupsi lainnya, KPK tidak pernah memungut biaya kepada masyarakat.
“Setiap pelaksananaan tugas pegawai KPK juga dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi dari KPK,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Jumat, 7 Februari 2025. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya