Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menuntaskan kasus-kasus yang erat kaitannya dengan politik. Salah satunya, kasus dugaan suap PAW Anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pengamat Politik Alvan Alfian mengatakan, kalaupun PDIP bergabung ke pemerintahan Prabowo Subianto, tidak ada alasan bagi KPK untuk menghentikan kasus tersebut.
“Kasusnya kan sudah berjalan, sudah lama, jadi KPK harus meneruskan kasus ini. Jangan terpengaruh oleh persoalan politik,” kata dosen pengajar di Universitas Nasional (Unas) itu.
Diingatkannya, KPK harus profesional dalam menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi. Mereka tidak boleh lembek dalam proses penegakan hukum.
Baca juga : PKB: Soliditas Prabowo-Jokowi Jadi Modal Bangun Bangsa
Jika KPK nekat tidak meneruskan kasus Hasto, menurut Alvan, publik akan mempertanyakannya.
“Publik akan bertanya bagaimana profesionalisme KPK kalau kasus ini dihentikan,” ungkap Alvan.
Kasus hukum Hasto dan bergabungnya PDIP ke kabinet, kata Alvan, adalah dua hal yang terpisah. Menurut Alvan, Prabowo sebenarnya sudah lama merangkul berbagai kekuatan politik. Tidak terkecuali, PDIP.
“Orang-orang Prabowo sudah lama komunikasi dengan Megawati sehingga komposisi kepemimpinan itu kan sudah terbagi,” tutur Alvan.
Baca juga : RUU BUMN Disahkan, Ekonom: Perkuat Profesionalisme Dan Daya Saing
“Kalau PDIP masuk kabinet, dari Prabowo welcome saja. Saya kira ini persoalan psikologis saja, sedang secara politik tidak ada masalah,” ungkapnya.
“Kalau terkait hukum yang ditangani, KPK tetap harus menangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuh Alvan.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU RI.
Kasus suap Wahyu itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020.
Baca juga : HNW Dorong Koordinasi Lintas Komisi Soal Aturan Pembatasan Internet pada Anak
KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Menurut dia, penyelesaian kasus Hasto dan Harun Masiku akan menjadi pertaruhan bagi KPK dalam mengembalikan marwah institusi yang bebas dari intervensi politik.
Ini momentum yang tepat bagi KPK untuk menjaga independensi sekaligus membuktikan KPK bukanlah alat kekuasaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya