Dark/Light Mode

Baru Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Lagi

Senin, 30 Desember 2019 14:20 WIB
Ahmad Dhani ditemani Mulan saat keluar dari tahanan. (Foto: Instagram Mulan)
Ahmad Dhani ditemani Mulan saat keluar dari tahanan. (Foto: Instagram Mulan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahmad Dhani baru saja keluar dari penjara, Senin pagi (30/12). Namun, begitu keluar, dia langsung menjalani hukuman yang lain.        

Dhani keluar Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.35 WIB. Dhani dijemput istrinya, Mulan Jameela, dan ketiga putranya Al, El dan Dul.        

Usai bebas, Dhani langsung menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE. "Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmanto seperti dikutip antaranews, Senin (30/12).

Baca juga : Dihajar Leicester, West Ham Langsung Pecat Pelatih

Dhani memang terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian. Dhani kemudian dilaporkan aktivis media sosial Jack Boyd Lapian pada 9 Maret 2017. 

Atas kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2018 memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun. Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman dedengkot Band Dewa 19 itu menjadi 1 tahun. Hari ini Dhani bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama.  

"Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," ucap Ade.      

Baca juga : ASN Ini Langsung Ditahan Polisi

Ada pun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.        

Atas laporan tersebut, Dhani menjalani sidang, kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.    

Ade mengatakan, Dhani akan menjalani pidana percobaan hingga 29 Juni 2020. "Pidana percobaan itu akan diawasi Kejari Surabaya," kata Ade.      

Baca juga : Perum DAMRI Tambah Armada Dan Rute Perjalanan

Selama menjalani masa pidana percobaan itu, Dhani memang tidak ditahan. Namun, jika dia melakukan tindak pidana serupa dengan yang sebelumnya, Dhani bisa langsung ditahan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.