Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengelolaan Oleh BUMN, BUMD Atau Swasta
Keuntungan Tambang Untuk Riset Di Kampus
Selasa, 18 Februari 2025 08:15 WIB
Sebelumnya
Pertama memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan tambang. Yakni Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan kampus. Namun, pada rapat akhir, kampus dibatalkan sebagai penerima konsesi tambang.
Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi BUMN yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.
Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Baca juga : Efisiensi APBN: Menuju Budaya Fiskal Yang Berkualitas
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, adanya perubahan substansi dalam pemberian izin usaha tambang melalui RUU Minerba. Dalam pembahasan yang dilakukan, perguruan tinggi hanya akan berperan sebagai penerima manfaat, sementara izin pengelolaan tambang akan diserahkan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang ditunjuk Pemerintah.
“Kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian itu nanti akan di-connect-kan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu,” kata Doli.
Pola ini dipertimbangkan berdasarkan banyaknya masukan dari masyarakat yang menginginkan agar perguruan tinggi tetap fokus pada pendidikan. Sistem bagi hasil atau royalti yang akan dibayarkan oleh perusahaan kepada perguruan tinggi akan diatur dalam peraturan turunan.
Baca juga : Pake Seragam Satpol PP, Cuci Baju Dan Sepatu Sendiri
“Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. (Kampus) jadi penerimaan manfaatnya saja. IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah,” kata Doli.
Sebelumnya, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar menjabarkan untung rugi perguruan tinggi menggarap konsesi tambang. Dampak positifnya, kata dia, kampus dapat berperan sebagai pusat penelitian dan inovasi di bidang pertambangan.
Selain itu, kampus juga memiliki t peluang kolaborasi dengan perusahaan pertambangan melalui program magang, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Dampak positif lainnya, yakni dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa dan kampus juga memperoleh pendapatan tambahan untuk mendukung pengembangan fasilitas akademik dan penelitian.
Baca juga : NasDem & Demokrat Kompak
Namun, pemberian konsesi tambang bagi kampus, kata Asep, juga berdampak negatif.
Misalnya, jika tidak dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, aktivitas tambang dapat memicu kerusakan lingkungan. Selain itu, ia menilai proyek pertambangan berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar jika tidak didukung oleh komunikasi dan pendekatan yang baik. [MEN/UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya