Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Pengadaan RCV Dan Truk Basarnas
Tendernya Belum Dibuka, Pemenang Sudah Diatur
Jumat, 21 Februari 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Kata Anjar, nilai HPS yang ia susun bersama tim berdasar rencana anggaran biaya (RAB) yang justru disusun oleh rekanan atau vendor.
Menurutnya, keuntungan dan biaya operasional itu telah disusun sejak dari tahap perencanaan. Sehingga ia hanya mengikuti saja berdasar persepsinya.
Menanggapi keterangan Anjar di persidangan, terdakwa Max Ruland menyatakan tidak terlibat untuk dua pengadaan tersebut.
Baca juga : Tata Kelola Dana Pensiun Bakal Lebih Transparan
Max mengaku tak pernah memanggil Anjar selaku PPK untuk mengarahkan pemenang lelang dalam pengadaan RCV dan truk angkut 4WD. Termasuk meminta HPS maupun spesifikasi teknis kepada Anjar.
“Sehingga kami keberatan, yang disampaikan saksi, kami keberatan,” ujar Max Ruland.
Sementara terdakwa William Widarta mengatakan, pihaknya selaku vendor bukan hanya melakukan pengiriman untuk pengadaan truk angkut personel. Bahkan untuk pengadaan RCV pun ada pengiriman untuk 69 daerah. “Dua-duanya ada pengiriman atas biaya kami sendiri,” ujar William.
Baca juga : Luhut: Saya Berharap Dampaknya Tak Banyak
Meski begitu, Anjar tidak mengubah kesaksiannya. “Tetap pada keterangan, Yang Mulia,” tegasnya.
Diketahui, dua proyek pengadaan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar. Nilai kerugian negara ini berdasar laporan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 26 Februari 2024.
Pertama, dari nilai pembayaran bersih untuk pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp 42,5 miliar. Namun nilai sebenarnya pembelian tersebut sejumlah Rp 32,5 miliar. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp 10 miliar.
Baca juga : Bau Busuk Menyengat, Tercium Sejauh 1 Km
Kedua, atas pembayaran bersih pengadaan RCV sebesar Rp 43,5 miliar. Sedangkan nilai pembelian sebenarnya sejumlah Rp 33,1 miliar.Sehingga selisihnya sejumlah Rp 10,3 miliar.
Perbuatan rasuah yang dilakukan ketiga terdakwa telah menguntungkan Max Ruland Boseke sejumlah Rp 2,5 miliar dan William Widarta selaku pemenang proyek kedua pengadaan itu sebesar Rp 17,9 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya