Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro
5 Bidang Tanah Laku Terjual Rp 600 Juta
Minggu, 23 Februari 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang aset rampasan terpidana kasus perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Benny Tjokrosaputro. Kali ini, aset yang dilelang berupa 17 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan,dasar pelelangan aset-aset tersebut adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023. Dalam putusan itu disampaikan bahwa barang bukti perkara Benny dirampas untuk dilelang.
Hasil lelang akan diberikan kepada korban investasi bodong perusahaan Benny. “Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara,” bebernya melalui keterangan resminya, Sabtu, 22 Februari 2025.
Dari total 17 bidang tanah yang dilelang, lima di antaranya berhasil terjual dengan luas 16.608 meter persegi (m2). Uang hasil penjualannya Rp 600,3 juta.
Baca juga : Hibank Target Satu Juta Nasabah Baru
Pelelangan dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang mendampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, Jumat, 21 Februari 2025 lalu.
Harli melanjutkan, keberhasilan lelang barang rampasan berkat dukungan Kejari Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala BPA Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Sebelumnya, Kejagung telah melelang aset milik istri Benny Tjokrosaputro berupa enam buah tas mewah. Lelang dilakukan KPKNL Jakarta IV pada 24 Januari 2024. Diperoleh hasil Rp 606,2 juta
Sementara pada 26 Januari 2024, Kejagung menyita aset Benny Tjokrosaputro berupa rumah villa di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai 3,4 juta dolar New Zealand (NZD) setara Rp 32,8 miliar.
Baca juga : Rupiah Perkasa, Ekonomi Nasional Tahan Banting
Terpidana Benny Tjokrosaputro merupakan pelaku tindakpidana perkara perbankan dan pencucian uang. Ia terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Pada 24 Agustus 2021, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Benny.
Putusan diketok majelis kasasi yang diketuai Suhadi dengan anggota Eddy Armi dan Ansori. Dengan demikian, Benny tetap dihukum seumur hidup.
Putusan ini menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Di tingkat pertama, Benny divonis hukuman seumur hidup dan dikenakan uang pengganti Rp 6,07 triliun.
Baca juga : Aplikasi JAKI Bakal Dibuat Lebih Canggih
Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp 16 triliun.
Benny juga terbukti melakukan TPPU di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Hakim menyatakan, Benny dan HH terbukti melakukan korupsi bersama-sama tiga mantan petinggi Jiwasraya, yakni HR, HP dan S. Kasus ini melibatkan advisor PT MI yakni JHT. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya