Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu
Pengusaha Tambang Diminta Nyumbang Dana Kampanye
Senin, 24 Februari 2025 07:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diketahui meminta sumbangan dana kampanye pilkada dari para pengusaha tambang.
Hal ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa pengusaha dan pengurus perusahaan tambang. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi Rohidin Mersyah.
Para saksi itu adalah ESR pengurus dari PT RSM, JL pengurus PT JMCS dan PT SKS, DMS pengurus PT SJP. Kemudian, BH pengurus sekaligus pemilik PT CES dan PT IBP Perdana, serta Y pengurus PT FR.
“Para saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan adanya permintaan uang oleh RM kepada para pengusaha tambang untuk kebutuhan pencalonan dirinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu, 22 Februari 2025.
Baca juga : OJK Ajak Anak Muda Bijak Kelola Keuangan
Dalam penyidikan perkara korupsi Rohidin, KPK turut memeriksa AM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemeriksaannya bersamaan dengan para pengusaha tambang, di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Untuk saksi AM, penyidik memeriksa peran yang bersangkutan,atas perintah RM, dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu,” sambungnya.
Aan Julianda, pengacara Rohidin Mersyah mengatakan, permintaan sumbangan dana kampanye yang dilakukan kliennya sah-sah saja. Lantaran pihak swasta boleh menyumbangkan dana untuk kampanye.
“Di regulasi Undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum diperbolehkan sumbangan dari pihak swasta,” ujarnya.
Baca juga : Badan Gizi Nasional Bakal Bangun 5 Ribu Dapur MBG
Namun, mengenai pemeriksaan saksi PNS, Aan belum mendapat informasi tersebut. “Soal yang PNS sejauh ini, masih soal pemerasan dan sumbangan pilkada,” ujarnya.
Diketahui, permintaan dana oleh Rohidin untuk kampanye pencalonannya dalam Pilkada 2024 Bengkulu bukan hanya kepada pengusaha tambang.
Rohidin juga meminta danakepada pejabat Pemprov Bengkulu dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam penyidikan yang dilakukan KPK terungkap permintaan logistik pernah disampaikankepada Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Beni Harjono.
Baca juga : Rano: Mereka Capek Kalau Tiap Hari Banjir
Pimpinan BUMD itu pun menjadi saksi perkara Rohidin. “Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka RM kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya,” ujar Tessa pada keterangan pers Jumat, 31 Januari 2025.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya