Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu

Pengusaha Tambang Diminta Nyumbang Dana Kampanye

Senin, 24 Februari 2025 07:15 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (F0to: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (F0to: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diketahui meminta sumbangan dana kampanye pilkada dari para pengusaha tambang.

Hal ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa pengusaha dan pengurus perusa­haan tambang. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi Rohidin Mersyah.

Para saksi itu adalah ESR pengurus dari PT RSM, JL pengu­rus PT JMCS dan PT SKS, DMS pengurus PT SJP. Kemudian, BH pengurus sekaligus pemilik PT CES dan PT IBP Perdana, serta Y pengurus PT FR.

“Para saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan adan­ya permintaan uang oleh RM kepada para pengusaha tambang untuk kebutuhan pencalonan dirinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca juga : OJK Ajak Anak Muda Bijak Kelola Keuangan

Dalam penyidikan perkara ko­rupsi Rohidin, KPK turut memer­iksa AM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemeriksaannya bersamaan dengan para pengu­saha tambang, di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 20 Februari 2025.

“Untuk saksi AM, penyidik memeriksa peran yang bersangkutan,atas perintah RM, dalam mutasi jabatan di ling­kungan Pemprov Bengkulu,” sambungnya.

Aan Julianda, pengacara Rohidin Mersyah mengatakan, permintaan sumbangan dana kampanye yang dilakukan kliennya sah-sah saja. Lantaran pihak swasta boleh menyumbangkan dana untuk kampanye.

“Di regulasi Undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum diperbolehkan sumbangan dari pihak swasta,” ujarnya.

Baca juga : Badan Gizi Nasional Bakal Bangun 5 Ribu Dapur MBG

Namun, mengenai pemeriksaan saksi PNS, Aan belum mendapat informasi tersebut. “Soal yang PNS sejauh ini, masih soal pemerasan dan sumbangan pilkada,” ujarnya.

Diketahui, permintaan dana oleh Rohidin untuk kampanye pencalonannya dalam Pilkada 2024 Bengkulu bukan hanya kepada pengusaha tambang.

Rohidin juga meminta danake­pada pejabat Pemprov Bengkulu dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam penyidikan yang di­lakukan KPK terungkap permint­aan logistik pernah disampaikankepada Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Beni Harjono.

Baca juga : Rano: Mereka Capek Kalau Tiap Hari Banjir

Pimpinan BUMD itu pun menjadi saksi perkara Rohidin. “Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka RM kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya,” ujar Tessa pada keterangan pers Jumat, 31 Januari 2025.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.