Dark/Light Mode

Istana: Pemerintah Dukung Kejagung Usut Korupsi Minyak Mentah

Kamis, 27 Februari 2025 19:37 WIB
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi. (Foto: Ist)
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam periode 2018-2023.

Hal ini disampaikan Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam keterangan video yang diterima RM.id, Kamis (27/2/2025).

“Pemerintah mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan karena ini juga merupakan bagian dari yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memerangi korupsi," ujar Hasan dalam keterangan video yang diterima di Jakarta.

Baca juga : Arahan Komdigi Ke Humas Pemerintah: Jangan Kalah Lawan Narasi Liar dan Hoaks

“Korupsi di mana pun, di lembaga mana pun, di BUMN mana pun harus diberantas dan diperangi,” imbuhnya.

Hasan juga memastikan, pemerintah mendukung Pertamina untuk memperbaiki tata kelola, sehingga menjadi perusahaan yang jauh lebih baik. “Bagaimanapun, Pertamina adalah aset besar bangsa Indonesia. 

Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke jajaran Fortune 500. 

Baca juga : HIPMI Jaya Usulkan Pemerintah Libatkan UMKM dalam Kebijakan Ekonomi Strategis

Aksi bersih-bersih dalam Pertamina ini harus kita dukung, supaya nanti muncul Pertamina yang jauh lebih baik, prudent, akuntabel, dan transparan. 

Langkah-langkah seperti itu, kata Hasan, tidak hanya berlaku di Pertamina. Tetapi juga di seluruh lembaga negara.

Seperti diketahui, pada Senin (24/2/2025), Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina dan KKKS pada tahun 2018-2023, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup berupa pemeriksaan 96 orang saksi, pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.

Baca juga : Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK, Hasto Sebut Kondisinya Baik

Ketujuh tersangka yang dimaksud adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT NK, DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT JM, GRJ selaku Komisaris PT JM dan Direktur Utama PT OTM.

Kemudian, pada Rabu (26/2/2025), Kejagung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan EC (Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.