Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pemerasan Pejabat Kementan
Final, Syahrul Yasin Limpo Divonis 12 Tahun Penjara
Sabtu, 1 Maret 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Besaran uang yang dipungutmulai dari USD 4.000-10.000. Syahrul juga disebut memintajatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan Kementan.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. Syahrul disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
Total uang yang diraup Syahrul dari pungli mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Baca juga : Airlangga: Saya Minta Ada ATM Emas Di Mall
Dalam pengembangan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syahrul sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nilai pencucian uangnya mencapai Rp 60 miliar, untuk pembelian sejumlah rumah dan beberapa unit mobil.
Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri menjelaskan, kasus ini berdasar hasil temuan uang saat timpenyidik KPK menggeledah di sejumlah tempat. Pertama, di rumah dinas Syahrul di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 September 2023 lalu.
Kemudian rumah pengusaha pakaian dalam merek ‘Rider’ yakni HS di Perumahan Intercon Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2024 malam.
Baca juga : Kinerja BNI Di Awal Tahun Makin Ciamik
“Saat penggeledahan di rumah dinas kami temukan uang Rp 30 miliar. Di rumah saksi HS itu juga kemudian ditemukan Rp 15 miliar. Nah, itu juga ada dugaan itu,” beber Ali.
Ali menambahkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari kasus ini, seperti beberapa unit rumah dan sejumlah mobil.
Aset-aset tersebutlah yang kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU, dengan nilai sekitar Rp 60 miliar.
Baca juga : Hore... Nasabah Bank Sampah Bebas Iuran
“Jadi, totalnya ya Rp 44,5 ditambah kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwakan pada tahap berikutnya,” kata Ali.
Sejumlah rumah yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK di antaranya satu unit di kawasan Jakarta Selatan; satu unit rumah senilai Rp 4,5 miliar di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar; satu unit rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare.
Sementara sejumlah mobil yang telah disita yakni satu unit Mercedes-Benz Sprinter CD warna hitam, satu unit Mercedes-Benz Sprinter warna putih, satu unit mobil New Jimny warna ivory, juga satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna perak. Terbaru, KPK juga menyita stau unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2.8 AT. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya