Dark/Light Mode

ASN Jabar Masuk Kantor Lebih Pagi Selama Ramadan, Ini Alasannya

Sabtu, 1 Maret 2025 12:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diwajibkan masuk kantor lebih awal selama bulan Ramadan.

Sesuai aturan yang berlaku, para pegawai harus sudah hadir atau melakukan presensi pada pukul 06.30 pagi.

Aturan ini diterapkan di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate), kantor perangkat daerah, serta unit-unit kerja yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk kedisiplinan dan kesehatan pegawai.

"Saya tidak mencari sensasi, saya menggunakan logika. Setelah sahur dan salat subuh, kebanyakan orang memilih tidur lagi. Nah, ketika tidur lagi, sering kali jadi kesiangan, bangun-bangun jam tujuh," ujar Dedi melalui akun Instagram @dedimulyadi71.

Baca juga : Cegah Tawuran Selama Ramadan, DPRD DKI Dorong Kolaborasi Semua Pihak

Menurut Dedi, tidur setelah makan sahur tidak baik dari sisi kesehatan maupun ajaran agama.

Sebaliknya, jika setelah sahur dilanjutkan dengan salat dan mandi, tubuh akan lebih segar sehingga pegawai bisa bekerja dalam kondisi prima.

Selain aspek kesehatan, kebijakan ini juga dinilai lebih efisien dalam menghindari kemacetan lalu lintas, terutama di kota-kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek.

Umumnya, selama Ramadan, kantor dan sekolah memundurkan jam masuk menjadi pukul 08.00, yang berisiko menyebabkan kemacetan akibat aktivitas berangkat kerja dan sekolah secara bersamaan.

Dengan masuk lebih pagi, para pegawai diharapkan dapat menghindari kepadatan lalu lintas.

Baca juga : Pemprov DKI Gelar Pasar Pangan Murah Di 193 Lokasi Selama Ramadan 2025

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat.

Jam Kerja Selama Ramadan

Senin-Kamis: 06.30 - 14.00 (istirahat pukul 11.30-12.30).

Jumat: 06.30 - 14.30 (istirahat pukul 11.30-13.00).

Dedi juga menambahkan bahwa ada toleransi waktu istirahat lebih lama setelah salat Dzuhur bagi pegawai yang ingin beristirahat sejenak.

Selain itu, jam pulang yang lebih awal, yakni pukul 14.00, bertujuan memberikan waktu lebih bagi pegawai untuk berkumpul bersama keluarga dan mempersiapkan buka puasa.

Baca juga : Serikat Pekerja Dorong Pertamina Di Bawah Presiden, Ini Alasannya

"Di rumah bapak-bapak bisa bantuin, walaupun sebenarnya kalau bapak-bapak pulang jam 14.00, di rumah enggak ada kerjaan," ujar Dedi dengan nada bercanda.

Dia berharap, perubahan jam kerja ini dapat meningkatkan semangat ASN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Puasa bukan alasan untuk menurunnya pelayanan bagi masyarakat. Tetap semangat!" pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.