Dark/Light Mode

PAM Jaya Temukan Gedung Tinggi Di Jakarta Curi Air Tanah

Kamis, 13 Februari 2025 17:57 WIB
Peta Zona Bebas Air Tanah. (Foto: Ist)
Peta Zona Bebas Air Tanah. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perumda Air Minum (PAM) Jaya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 mengenai zona bebas air tanah.

Meskipun beberapa kawasan elit di Jakarta sudah sepenuhnya menggunakan air PAM, masih ada sejumlah gedung di zona bebas air tanah yang belum beralih dari penggunaan air tanah. 

Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2021 menetapkan sembilan kawasan dan 12 ruas jalan di Jakarta sebagai zona bebas air tanah. Dengan peraturan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengurangi dampak negatif penggunaan air tanah yang berlebihan, yang dapat menyebabkan penurunan muka tanah dan masalah lingkungan lainnya. 

Beberapa kawasan elit di Jakarta telah diidentifikasi sebagai zona bebas air tanah. Berikut adalah daftar kawasan dan area yang termasuk dalam zona bebas air tanah: 

• Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur 

• Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 

• Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan 

• Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat 

Baca juga : Top! PHE Catat Temuan Cadangan Migas Terbesar dalam 15 Tahun Terakhir

• Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan 

• Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat 

• Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat 

• Kawasan Menteng, Jakarta Pusat 

• Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Area Jalan Bebas Air Tanah: 

• Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara 

• Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara 

Baca juga : Modifikasi Cuaca Berhasil Hindari Jakarta Dari Bencana Banjir Dan Longsor

• Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara 

• Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara 

• Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara 

• Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara 

• Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur 

• Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur 

• Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat 

• Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat 

Baca juga : DPRD Nilai Langkah Pemprov Tidak Tepat

• Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Pusat 

• Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan 

• Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan 

Meskipun aturan ini sudah diterapkan, masih ada sejumlah gedung yang belum menjadi pelanggan air PAM dan tetap menggunakan air tanah.

Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan mengungkapkan, meskipun wilayah seperti Mega Kuningan dan SCBD sebagian besar telah beralih ke air PAM, masih ada pelanggaran yang ditemukan. 

"Namun, kami belum memiliki data lengkap mengenai jumlah gedung yang masih menggunakan air tanah di zona bebas tersebut," kata Syahrul dalam keterangan resminya, Kamis (13/2/2025). 

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran ini terdeteksi melalui optimasi meteran PAM Jaya. Penggunaan air tanah yang terus-menerus, terutama melalui sumur bor dalam atau deep well, dapat menyebabkan penurunan muka tanah yang berisiko terhadap kerusakan infrastruktur dan lingkungan di Jakarta. 

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa aturan ini dilaksanakan dengan baik,” tutup Syahrul.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.