Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Demi Jabatan Komisaris BUMN
Wali Kota Banjarbaru Mengundurkan Diri
Sabtu, 8 Maret 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Banjarbaru, Indra Putra mengatakan, mekanisme pengunduran diri Wali Kota diatur dalam Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Di dalamnya, pemberhentian kepala daerah dilakukan dalam beberapa alasan. Seperti meninggal dunia, permintaan sendiri (mengundurkan diri, red) dan diberhentikan,” ungkapnya.
Indra menambahkan, pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2014 menjelaskan, pengunduran Wali Kota harus diajukan melalui Ketua DPRD Kota. Kemudian, DPRD mengadakan rapat paripurna untuk membahas usulan pemberhentian.
“Hasil keputusan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk disahkan,” jelas Indra.
Karena pengunduran diri Aditya dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), maka DPRD dapat menunjuk Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota. Posisi ini akan berlaku sampai dengan adanya pelantikan Wali Kota definitif hasil PSU.
Baca juga : Tarif Tiket Pesawat Lebih Murah, Ekonomi Bergairah
“Namun apabila hasil yang diraih PSU adalah kotak kosong. Maka, Pj Wali Kota akan memimpin sampai dengan Pilkada selanjutnya,” pungkasnya.
Tak hanya mundur dari jabatan sebagai Wali Kota Banjarbaru, Aditya juga telah menyampaikan niatnya untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris DPW PPP Kalsel, Arief Rahman Hakim. Menurut Arief, Aditya sudah menyampaikan pengunduran dirinya dalam bentuk lisan dan untuk tertulisnya belum disampaikan ke partai.
“Tetapi draf suratnya memang sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan beliau,” ujar Arief.
Arief menjelaskan, setelah ditandatangani, surat tersebut akan disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui DPW PPP Kalsel. “Untuk sementara waktu dalam proses pengunduran diri jabatan beliau dilimpahkan kepada saya, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW,” jelasnya.
Baca juga : Rosan Kerek Investasi Dan Program Hilirisasi
Menurut Arief, keputusan yang diambil Aditya sudah dipikirkan secara matang bersama pihak keluarga dan partai. Keputusan tersebut untuk memenuhi poin yang disyaratkan sebagai Komisaris di PT Asuransi Jasindo.
“Sebab dalam AD/ART sebuah BUMN, beliau harus melepas jabatan politiknya, baik sebagai Wali Kota, maupun pengurus parpol,” tegasnya.
Saat ditanya apakah langkah yang diambil Aditya murni diputuskan sendiri, Arief membenarkan, hal itu demi kondusifitas Kota Banjarbaru. “Bukan persoalan mengabaikan kepercayaan publik, apa yang diputuskan beliau demi Kota Banjarbaru,” pungkasnya.
Sejumlah pengamat menilai, langkah pengunduran Aditya tersebut tidak hanya sebatas kepentingan pribadi. Namun juga memiliki dampak besar terhadap konstelasi politik di Banjarbaru, terutama dalam PSU Pilkada yang akan datang.
Pengamat politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Bachruddin Ali Akhmad menyoroti pengunduran diri Aditya terjadi dalam waktu yang relatif singkat setelah Pilkada Banjarbaru diputuskan untuk diulang melalui PSU. Dia menilai, langkah tersebut merupakan strategi politik.
Baca juga : Warga Eks Kampung Bayam Happy Ending
“PSU ini adalah ajang kompetisi untuk menduduki jabatan Wali Kota. Meskipun Aditya tidak menjadi calon, tetapi dia memiliki pengaruh besar dalam menentukan hasil, terutama dalam skenario kotak kosong,” jelasnya.
“Jika kotak kosong menang, maka Pilkada ulang harus dilakukan, dan Aditya bisa kembali mencalonkan diri. Peluangnya untuk menang juga sangat besar,” sambung Bachruddin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya