Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Selain tak sesuai takaran, Sigit mengungkapkan ada temuan lain dari MinyaKita. Saat ini, kepolisian tengah mendalami temuan tersebut.
Apa itu? “Ada yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu. Semuanya sedang kita proses,” tuturnya.
Berdasarkan temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ada tiga produsen yang menyunat volume MinyaKita. Pertama, PT AEGA, Depok, Jawa Barat. Kedua, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah. Ketiga, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi MinyaKita dalam kemasan pouch 2 liter.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf yang juga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.
Baca juga : Cak Imin Instruksikan Kader Istiqamah Kawal Pemerintahan
Namun, Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari Julianto membantah telah melakukan pengurangan terhadap takaran MinyaKita. Dia bilang, penakaran sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Enggak mungkin kita pakai timbangan 700 sampai 750 mililiter seperti yang di beritakan. Kita enggak seperti itu,” bantah Julianto.
Julianto tak menampik, perusahaannya telah diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri untuk dilakukan uji sampel. Namun, MinyaKita yang ditemukan Menteri Pertanian dalam sidak di Lenteng Agung, kata dia, bukan produksi miliknya.
“Jadi produk yang diperiksa itu bukan milik kita, melainkan dari perusahaan lain. Karena kami tidak produksi dalam bentuk botol, tapi kemasan plastik,” tegasnya.
Baca juga : BPKH: Itu Akan Bebani APBN
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak Pemerintah mengecek produsen nakal yang tak menakar MinyaKita sesuai kemasan. Ia menduga ada produsen yang tak terdaftar dan membuat takaran tidak sesuai.
Rieke mengatakan, izin peredaran MinyaKita sejatinya sudah berlapis. Untuk izin produksi dan SNI ada di Kementerian Perindustrian. Kemudian, untuk izin merek di Kementerian Perdagangan. Lalu, untuk izin edar ada di BPOM.
“Nah semua itu kan harus dengan standar dan kualitas yang sesuai dengan peraturan perizinan yang ada,” urai politisi PDIP ini.
Rieke juga mengatakan, produsen MinyaKita sudah terlampau banyak. Bahkan, ketika sudah beredar di pasar. Sehingga persoalannya bukan hanya takaran, tetapi juga harga jualnya.
Baca juga : NasDem Dan PKS Usung Kakak-Adik Eks Gubernur
“Kenapa demikian, karena di agennya juga di pedagang itu ada kenaikan harga kurang lebih naiknya sampai Rp 2 ribu per liter. Jadi indikasi permainan stok MinyaKita dan permainan harganya,” pungkas Rieke. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya