Dark/Light Mode

Tolak Wacana Bank Haji

BPKH: Itu Akan Bebani APBN

Selasa, 11 Maret 2025 07:25 WIB
Ilustrasi jemaah haji. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi jemaah haji. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana perubahan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Haji, menuai polemik. Pasalnya, perubahan itu bisa menimbulkan sejumlah risiko, salah satunya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Anggota Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) Indra Wijaya, alokasi dana APBN untuk BPKH selama ini berjumlah nol rupiah. Namun, bila BPKH berubah menjadi Bank Haji, Pemerintah harus memberi suntikan modal melalui APBN.

Selain itu, tambah Indra, bila BPKH berubah menjadi industri keuangan, ketika neraca keuangan mereka mengalami untung atau rugi, negara harus tetap harus memberi suntikan modal meski APBN sedang dibutuhkan di sektor lain.

Baca juga : Bahlil Ingin Pastikan Elpiji 3 Kg Tak Disalahgunakan

“Ini (BPKH) berbeda dengan lembaga pengelola keuangan lain, seperti BP Tapera, BPJS Kesehatan, maupun BP Jamsostek, yang mendapat suntikan modal triliunan rupiah dari APBN. Kalau Pemerintah memahami bisnis modal yang tadi (Bank Haji), mungkin mengaspirasikan itu. Konsekuensinya, kita harus dapat modal setiap tahun dari APBN,” jelas Indra dalam keterangannya dikutip, Senin (10/3/2025).

Selama ini, sambung dia, BPKH adalah Pemegang Saham Pengendali (PSP) dari Bank Muammalat sebesar 82,5 persen.

“Makanya, kami punya Rp 1 triliun untuk modal disetor dan Rp 2 triliun untuk Sukuk. Kami beli di harga 30 persen waktu itu,” imbuhnya.

Baca juga : Erick Tunjuk Agrinas Kelola 221 Ribu Ha Lahan Sawit

Lebih lanjut, Indra menerangkan, pihaknya siap mengelola keuangan haji dan emas menjadi tabungan haji.

Dengan begitu, nilai manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Kami sudah bisnis emas, jadi nggak perlu ditanya lagi, sudah siap,” tegasnya.

Baca juga : DKI Bangun Sinergitas Hadang Penularan TBC

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menjelaskan, usulan soal perubahan BPKH menjadi Bank Haji muncul dalam rapat perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, tujuan utama dalam revisi UU tersebut adalah menekan biaya haji melalui efisiensi dana.

Namun begitu, politisi Partai Gerindra ini lebih condong mendorong BPKH meningkatkan nilai manfaat dana haji untuk meringankan beban jemaah. Sebab, besaran dana yang saat ini dikelola BPKH mencapai Rp 171 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.