Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eksepsi Tak Diterima, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Perkara Tom Lembong
Kamis, 13 Maret 2025 11:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus Menteri Perdagangan RI periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong.
Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," lanjut hakim.
Baca juga : Eksplorasi Pertamina Di Laut Natuna Perkuat Ketahanan Energi Naasional
Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir berpendapat dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak jelas.
Menurut dia, apa yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan sebagai bentuk upaya mengkriminalisasi kliennya.
"Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan," kata Ari dalam persidangan sebelumnya.
"Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini maupun di hari yang akan datang," sambungnya.
Baca juga : eFishery Berhenti Beroperasi, Petani Ikan Harapkan Keberlanjutan Program
Ari meminta majelis hakim membebaskan TomLembong dalam agenda sidang putusan sela mendatang.
Dia berharap majelis hakim tidak menerima dakwaan jaksa. Selain itu, Ari berharap nama baik kliennya bisa dipulihkan juga.
“Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ucap Ari.
"Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tandasnya.
Baca juga : THR untuk Driver Ojol, Pakar Ingatkan Pemerintah Lakukan Kajian Sistemik
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus ini.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya