Dark/Light Mode

Majelis Hakim MK Pertanyakan Dasar Hukum KPU Barito Utara Tolak PSU

Rabu, 19 Februari 2025 17:26 WIB
Persidangan lanjutan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara. Foto: Istimewa
Persidangan lanjutan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan lanjutan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu Barito Utara.

Pertanyaan ini muncul dalam persidangan lanjutan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Jumat, 14 Februari 2025, lalu. Adapun Sidang Panel Hakim 1 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Adapun pihak termohonnya ialah KPU Kabupaten Barito Utara. Dalam sidang tersebut, Bawaslu Barito Utara yang diwakili oleh Adam Parawansa Shahbubakar menceritakan kronologis terbitnya surat rekomendasi Bawaslu Nomor 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024.

“Kami menemukan ada pemilih yang mencoblos tidak membawa eKTP, atas tindak lanjut ini kami melakukan penelitian dan melakukan pengkajian hukum terhadap kasus ini, kami sempat mengklarifikasi kepada kepala desa. Pada pokoknya kami mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanggal 3 Desember 2024,” jelas Adam.

Kemudian, lanjut Adam, KPU Barito Utara menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Bawaslu perihal penjelasan tanggapan surat rekomendasi tersebut.

Baca juga : Praperadilannya Kalah, Kuasa Hukum Hasto Kecewa

“Inti dalam surat tanggapan tersebut KPU Barito Utara berpendapat bahwa hal tersebut (PSU) belum memenuhi unsur untuk dilakukan,” ungkap Adam.

Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari beralasan berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU Barito Utara nomor 2734 tanggal 26 November 2024 tidak perlu melakukan PSU karena setelah melakukan telaah hukum unsur untuk PSU belum terpenuhi.

“Itu kami kaji, sebenarnya tidak hanya terkait surat edaran itu juga hasil keputusan kami, tetapi kami juga dengan melihat undang-undang pemilihan pasal 112 terkait masalah persyaratan untuk dilakukan PSU,” terang Siska.

Namun, lanjut Majelis hakim, kenapa dalam membalas surat rekomendasi dari Bawaslu, KPU Barito Utara hanya mengutip angka 1 saja dalam surat edaran ketua KPU nomor 2734 tanggal 26 November 2024?

"Ini hanya angka 1, sepanjang angka 1 tidak menyertakan angka 2 nya? Itu kan ada dan, kumulatif kan mestinya, kenpa hanya 1 saja yang ibu ambil sebagai dasar untuk menolak itu,” tanya Majelis Hakim.

Baca juga : Jalankan Ketentuan, KPU Barito Utara Siap Patuhi Keputusan MK

Menurut pandangan Majelis hakim seseorang yang datang tidak membawa KTP elektronik atau identitas lain yang diyakini kebenarannya sebagai identitas bagi petugas KPPS bahwa dia adalah cocok antara pemilik hak sebagai pemilih di TPS itu dengan DPT yang ada.

“Jika tidak membawa e-KTP menggunakan mekanisme ini sebenarnya bisa angka 1 tapi dan angka 2, pemilih tersebut tercantum dalam DPT berdasarkan hasil pengecek KPPS pada pengecekan DPT online,” kata Majelis hakim.

Jadi, kata Majelis Hakim, harus ada syarat berikutnya yang meyakinkan dan KPPS dapat memastikan pemilih yang membawa formulir model C pemberitahuan KWK adalah pemilih yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam DPT dengan cara meminta pemilih untuk menunjukan dokumen identitas diri yang terdapat didalamnya foto, nama, tanggal lahir pemilih yang bersangkutan.

“Memang boleh tidak membawa e-KTP tetapi harus ada identitas lain yang bisa meyakinkan petugas untuk melapis atau mengganti itu, kenapa ibu hanya mencantumkan 1 saja padahal itu ada kata dan berartikan dua-duanya atau salah satu bu,” ujar Majelis Hakim.

Sementara itu, Praktisi Hukum Kepemiluan Resmen Khadafi menilai bahwa persidang pembuktian tersebut membuktikan KPU dalam melakukan telaah hukum kurang hati-hati.

Baca juga : DKPP Sorot Dugaan Pelanggaran Etik Pilkada Barito Utara

“Mereka (KPU Barito Utara) kurang berhati-hati dalam merespon surat rekomendasi Bawaslu Barito Utara,” kata Resmen kepada media menanggapi persidangan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barito Utara, Rabu, (19/2/2025).

Terlebih, kata Resmen dasar hukum yang digunakan adalah Suat Edaran Ketua KPU nomor 2734 tertanggal 26 November 2024 dalam menolak pelaksanaan PSU.

“Dalam surat edaran tersebut, ada syarat tambahan bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya. Dan syarat tambahan seharusnya disertakan,” ungkap Resmen.

Untuk diketahui, dalam suat edaran Ketua KPU nomor 2734 tertanggal 26 november 2024 terdapat ketentuan mengenai mekanisme pemberian suara bagi pemilih yang hanya membwa formulir c pemberitahuan kwk tetapi tidak dapat meunjukan KTP elektronik atau biodata penduduk. Ketentuan ini memberikan syarat tambahan bagi pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.