Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gelar Rapat Pengamanan Kendaraan Dinas, Pemprov Diminta Serahkan BPKB Asli
Rabu, 19 Maret 2025 15:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar rapat terkait pengamanan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Banten, Selasa (18/3/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Nomor 14/LK-PROV/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 perihal permintaan dokumen Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga : Golkar DKI Komit Dukung Pemerintahan Pram-Rano
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., menyampaikan bahwa kepemilikan kendaraan dinas harus dikelola dengan baik dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami meminta seluruh OPD yang belum menyerahkan BPKB asli kendaraan dinas untuk segera melengkapinya. Ini penting dalam rangka tertib administrasi aset daerah serta mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh BPK,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD, Bapak Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., menambahkan bahwa auditor BPK RI telah memberikan tenggat waktu bagi OPD yang belum menyerahkan dokumen BPKB. "Kami harap seluruh OPD dapat segera memenuhi permintaan ini agar tidak ada kendala dalam pemeriksaan," katanya.
Baca juga : Pemerintah Optimalkan Peran Usaha Wong Cilik
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kalimaya Lt. III BPKAD Provinsi Banten dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai OPD di lingkungan Pemprov Banten. Dalam pertemuan ini, peserta diminta membawa BPKB asli serta daftar kendaraan dinas yang terdaftar dalam sistem Atisisbada guna memastikan validitas kepemilikan dan kelengkapan dokumen kendaraan dinas.
BPKAD menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan aset daerah agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. BTR/ADV
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya