Dark/Light Mode

Lelang Aset Saham Terpidana Kasus Jiwasraya

Lumayan, Kejagung Raup Rp 37,8 Miliar

Sabtu, 22 Maret 2025 07:15 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
“Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS tersebut, pada awal tahun 2009, direksi PT AJ Santara lain terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo, dan terpidana Syahmirwan melakukan pemba­hasan kondisi keuangan PT AJS, antara lain membahas tentang rencana restrukturisasi PT AJS,” kata Qohar.

Tujuannya untuk memenuhi restrukturisasi bisnis asuransi Jiwasraya akibat adanya keru­gian pada tahun-tahun sebelum 2008. Restrukturisasi lewat bisnis produk-produk asuransi PT AJS, yakni adanya ketim­pangan antara aset dan liability (kewajiban PT AJSterhadap pemegang polis) minus Rp 5,7 triliun.

Demi menutup kerugian itu, jajaran direksi Jiwasraya, mem­buat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi. Tawarannya menggiurkan denganbunga tinggi antara 9 persen hingga 13 persen. Lebih tinggi dari rata-rata suku bunga Bank Indonesia.

Pembuatan produk baru ini atas pengetahuan dan persetu­juan tersangka Isa. Karena untuk memasarkannya sebagai produk asuransi, harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.

Baca juga : Hasil Panen Terserap, Harga Layak Dan Pasokan Terjaga

Padahal berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Isi peraturan itu pada pokoknya, perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi (kondisi tidak dapat membayar tepat waktu).

Setelah melakukan pertemuan dengan jajaran direksi Jiwasraya, Isa selaku Kabiro Perasuransian Bapepam LK saat itu, membuat surat bahwa Jiwasraya bisa memasarkan produk JS Saving Plan.

Dokumen yang diterbitkan tersangka Isa yaitu Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan. Dan Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009.

“Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” ujar Qohar.

Baca juga : GoTo Dan Bukalapak Catat Kinerja Ciamik

Qohar bilang, pemasaran produk saving plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusa­haan. Pasalnya, hal itu tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

Rinciannya, produk saving plan memberikan masa manfaat asuransi jiwa 5 tahun dengan periode investasi 1 tahun yang dapat diperpanjang atau dicair­kan pada tahun kedua hingga tahun kelima. Kemudian produk juga memberikan garansi bunga pengembangan yang terlalu tinggi selama 1 tahun periode investasi.

“Terdapat biaya berupa fee-based income bagi bank mitra yang melakukan penjualan produk saving plan, sales program bagi para tenaga pemasar yang bekerja di bank mitra, dan in­sentif bagi pemegang polis yang membeli produk saving plan,” beber Qohar.

Adapun total penerimaan premi dan produk Saving Plan selama 2014-2017 sejumlah Rp 47,8 triliun. Dana ini lantas ditempatkan Jiwasraya dalam bentuk in­vestasi saham dan reksadana.

Baca juga : Warga Rorotan Keluhkan Bau Busuk Dan Asap Hitam

Dalam pelaksanaannya, investasi ini tidak menerapkanprin­sip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko in­vestasi. Terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham yang dilakukan baik se­cara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana.

“Sehingga transaksi tersebutmengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset in­vestasi saham dan reksadana, akibatnya PT AJS mengalami kerugian,” ujar Qohar.

Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Menyikapi penetapan ter­sangka terhadap Isa, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menyatakan menghor­mati proses hukum yang dilaku­kan Kejagung. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.