Dark/Light Mode

Kenapa Lama Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasrayagate? Ini Alasan Kejagung

Rabu, 8 Januari 2020 15:05 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan alasan, terkait lamanya penetapan tersangka dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya atau Jiwasrayagate.

Baca juga : Citilink Terbangkan 108 Jemaah Umrah dari Bandara Kertajati

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, ada lebih dari 5.000 transaksi dalam kasus itu, dalam kurun waktu 2009-2018. "Tolong beri kesempatan kami. Karena apa? Transaksi yang terjadi itu ada 5.000 lebih. Itu perlu waktu untuk mendalami. Mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kami tidak ingin gegabah," ujar Burhanuddin di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Baca juga : Jiwasrayagate Kayak Benang Kusut

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menambahkan, 5.000-an transaksi yang dimaksud Jaksa Agung mencakup beberapa hal.

Baca juga : Dinilai Tak Ada Perkembangan, MAKI Sambangi Kejagung

"Macam-macam. Saham, reksadana, kemudian pengalihan pendapatan. Keseluruhan transaksi itu penting kita uji untuk mengidentifikasi, apakah di situ ada kecurangan atau tidak. Itu yang sedang kami dalami," ujar Agung di tempat yang sama. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.