Dark/Light Mode

Diberikan Pendampingan Hukum

Nama dan Pangkat Polisi Tersangka Kasus Novel Belum Jelas

Jumat, 27 Desember 2019 21:34 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (batik) bersama jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jumat, (27/12). Foto: Dwi Pambudo/RM
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (batik) bersama jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jumat, (27/12). Foto: Dwi Pambudo/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Divisi Hukum Mabes Polri memastikan, dua polisi aktif yang menjadi tersangka dalam kasus teror Novel Baswedan telah diberikan pendampingan hukum. Namun sampai malam ini, nama dan pangkat dua polisi ini belum diungkap pihak berwenang. 

"Tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan memperoleh pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat malam.

Argo mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka RB dan RM di Mabes Polri masih merupakan keterangan awal sehingga saat ini hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.

Baca juga : Polisi Tangkap Tiga WNI

"Masih dalam pemeriksaan nanti baru disampaikan," ujarnya.

Argo juga belum memberikan kepastian motif maupun kepangkatan dua tersangka polisi aktif itu.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan informasi bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri.

Baca juga : Tepat, Langkah Polri Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyelundupan Mobil Mewah

"Sudah tahu saya. Ada dua orang," ucap Mahfud.

Mahfud tak menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata, "Bagus".

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.

Baca juga : Mahfud: Mari Bangun Parpol, Jangan Jadi Tertuduh Maraknya Kasus Korupsi

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga deadline lewat, Jenderal Tito tak mampu mengungkap "dalang" maupun pelaku dalam kasus ini. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.