Dark/Light Mode

Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik 2025 Lengkap Dengan Lokasi, Aturan Dan Dendanya

Rabu, 26 Maret 2025 07:58 WIB
Ikustrasi. Foto: Tedy O Kroen/RM
Ikustrasi. Foto: Tedy O Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjelang mudik Lebaran 2025, pemerintah akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengatur arus lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Aturan ganjil genap mudik 2025 ini penting untuk diketahui oleh para pemudik agar perjalanan mereka lancar dan sesuai peraturan.

Aturan ganjil genap ini merujuk pada Kep/50/III/2025 dan No. 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, pergerakan arus mudik diprediksi akan dimulai lebih awal. Yaitu pada pekan ini.

"Karena ada kebijakan Pemerintah yang mengawali lebih awal sudah membuat kebijakan tentang WFA di-timeline, diperkirakan pemudik itu akan terurai dari awal," ujar Agus dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/3).

Ganjil genap mudik 2025 akan diterapkan mulai besok, Kamis (27/3) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (30/3) pukul 24.00 WIB.  Penerapan aturan ini berlaku di beberapa ruas jalan tol utama, yaitu:

Baca juga : Gelar SEBARAN 2025, Pertamina Berbagi dan Dengan Anak Yatim Dan Dhuafa

    •    Tol Jakarta-Cikampek dari KM 47 hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.
    •    Tol Tangerang-Merak dari KM 31 hingga KM 98.

Aturan ganjil genap mudik 2025 mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas, sedangkan pada tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap yang diizinkan.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan dan mencegah kemacetan selama arus mudik.

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan diawasi melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di sejumlah ruas jalan tol. Kendaraan yang melanggar tidak akan diputar balik, melainkan akan diarahkan ke jalur alternatif.

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2025 akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis kendaraannya. 

Baca juga : Menkop: Kopdes Merah Putih Dongkrak Tatanan Sosial Dan Ekonomi Pedesaan

Bagi pengendara kendaraan pribadi yang melanggar, dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan, sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Sementara itu, pengemudi kendaraan umum yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 per pelanggaran.  

Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini akan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di berbagai titik strategis, serta oleh petugas yang bertugas di lapangan.  

Selain sanksi finansial, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan diputar balik, melainkan akan dialihkan ke jalur alternatif yang tidak menerapkan aturan tersebut.

Selain ganjil genap, Korlantas Polri juga akan menerapkan skema contraflow dan one way di beberapa ruas tol untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik. Pengendara diimbau untuk selalu memantau informasi terkini mengenai rekayasa lalu lintas yang diterapkan.  

Baca juga : Pemerintah Ingin Pemudik Selamat, Nyaman Dan Lancar

Untuk memastikan perjalanan mudik Anda lancar selama penerapan ganjil genap mudik 2025, perhatikan hal-hal berikut:

    1.    Periksa Jadwal dan Rute Perjalanan: Sesuaikan rencana perjalanan Anda dengan jadwal ganjil genap yang telah ditetapkan.
    2.    Siapkan Alternatif Rute: Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan jadwal ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan jalur alternatif atau moda transportasi lain.
    3.    Pantau Informasi Terkini: Selalu update informasi melalui media resmi terkait perubahan atau penyesuaian aturan selama periode mudik.
    4.    Manfaatkan Teknologi Navigasi: Gunakan aplikasi peta digital untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mencari rute tercepat.
    5.    Persiapkan Kondisi Kendaraan: Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum memulai perjalanan untuk menghindari kendala di jalan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.