Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PPDS Anestesi Unpad Distop Sementara, Guru Besar FKUI Sentil Kemenkes
Jumat, 11 April 2025 08:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia- RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Prof. Ari Fahrial Syam menyentil langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang menginstruksikan RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) selama satu bulan. Menyusul kasus kekerasan seksual terhadap anak dari keluarga pasien, yang dilakukan dokter PPDS Unpad berinisial PAP (31) di RSHS.
“Ini sudah ketiga kali, Kemenkes mengambil langkah reaktif. Kami intitusi pendidikan, punya amanah untuk menjadikan PPDS menjadi spesialis. Menutup program studi (prodi) akibat ulah satu oknum, sungguh tidak bijak,” tegas Prof. Ari dalam pesan aplikasi yang diterima RM.id, Jumat (11/4/2025).
“Sejauh yang saya tahu, sampai saat ini, PPDS Anestesi Undip masih distop untuk bisa bekerja di RS Vertikal tempat pendidikan utama mereka /RS Karyadi,” imbuhnya.
Prof. Ari berpendapat, langkah tersebut dapat menghambat proses pendidikan dan mengganggu pelayanan. Terlebih, saat ini, Indonesia sedang kekurangan dokter spesialis.
Baca juga : Gandeng Unhan, Top Management Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
“Kita harus bahu-membahu dalam menghasilkan spesialis. Oleh karena itu, tidak bijak ketika ada tindakan pidana yang dilakukan peserta didik dari salah satu program studi, program studinya langsung ditutup sementara,” kata Prof. Ari.
Prof. Ari yang juga menjabat Dekan FKUI menjelaskan, dalam PPDS, Fakultas Kedokteran bekerja sama dengan rumah sakit. Bukan dengan Kementerian Kesehatan.
Dia pun memaparkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru antara Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Vertikal, yang menegaskan kerja sama tidak boleh dihentikan secara mendadak. Sesuai Pasal 13 ayat 3 tentang Jangka Waktu Kerja Sama yang berbunyi: Apabila salah satu pihak bermaksud menghentikan atau memperpanjang perjanjian kerja sama ini, maka penghentian atau perpanjangan yang dimaksud harus disampaikan secara tertulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya dan disampaikan kepada pihak lainnya.
"Penghentian pendidikan tidak boleh mendadak. Kita punya tanggung jawab, agar peserta didik lulus tepat waktu,” tegasnya.
Evaluasi Menyeluruh
Baca juga : Profil Prof Tatacipta Dirgantara, Rektor Baru ITB Dengan Prestasi Mentereng
Dalam keterangan resminya pada Kamis (10/4/2025), Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarnan mengatakan, penghentian sementara PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Unpad ditujukan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh, terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan.
Dalam hal ini, Kemenkes meminta RSHS bekerja sama dengan FK Unpad terkait upaya-upaya perbaikan yang diperlukan. Agar insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Selain itu, Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan, dan mengidentifikasi kesehatan jiwa peserta didik secara dini.
STR Dicabut
Kemenkes juga sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama PAP, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas profesi.
Baca juga : Prof. Mutmainah Resmi Jadi Guru Besar Ilmu Manajemen Industri FT UMJ
Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.
"Langkah cepat dan tegas ini merupakan bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman, dan sistem pendidikan kedokteran yang profesional dan berintegritas," papar Aji.
PAP saat ini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terpidana dalam kasus ini bisa dihukum penjara paling lama 12 tahun dan/atau dikenai denda paling banyak Rp 300 juta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya