Dark/Light Mode

Terseret Suap Putusan Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung

Minggu, 13 April 2025 05:30 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, Sabtu (12/4/2025).

Penangkapan tersebut terkait dugaan suap putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak sawit mentah atas nama terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Arif, pada hari yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menangkap panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, serta pengacara korporasi Marcella Santoso dan Aryanto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkapkan, Arif diduga menerima uang total Rp 60 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan CPO, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MA, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu 12 April 2025 menetapkan empat orang tersebut masing-masing sebagai tersangka,” ujar Qohar, Sabru (12/4/2025) malam.

Baca juga : Ketua DPD NasDem Ditahan Kejari Kota Palembang...

Keempat orang tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Arif ditahan di sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung.

Aryanto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Marcella di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan tersangka Wahyu ditahan di Rutan Klas-1 Jakarta Timur (Jaktim) cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Empat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.

Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan halim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Baca juga : Lumayan, Kejagung Raup Rp 37,8 Miliar

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Namun hakim menyatakan, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Sehingga hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Atas putusan tersebut, jaksa Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Qohar menyatakan, dari putusan onslag (lepas) tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta dan alat bukti bahwa Marcella dan Aryanto melakukan perbuatan pemberian suap, dan atau gratifikasi kepada Arif.

“Sebanyak 60 miliar rupiah,” ungkap Qohar.

Baca juga : Menteri Nusron Siapkan Ratusan Lahan Untuk Ketahanan Nasional & Pangan

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui Wahyu Gunawan, untuk mengurus perkara tersebut.

“Agar majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa korporasi pada kasus perizinan ekspor CPO memberikan putusan onslag,” tuturnya.

Padahal menurut majelis hakim, perkaranya memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh JPU.

“Tetapi majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bukan merupakan tindak pidana,” tandas Qohar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.