Dark/Light Mode

Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Jelaskan Peran Mantan Menteri Desa

Senin, 14 April 2025 07:15 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
“Penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit aparte­men yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” ujarnya.

Tessa mengemukakan, keem­pat aset itu disita dari tersangka. KPK menduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi.

“KPK meminta pertang­gungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban­nya,” ujarnya.

Baca juga : Mandiri Dan BNI Pede Kinerja Tetap Kinclong

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menggeledah sejum­lah tempat untuk mengumpulkan barang bukti.

KPK menemukan bukti dana hibah pokmas digunakan untuk membiayai sejumlah proyek. Salah satunya untuk pemban­gunan jalan. Nilai proyeknya diatur di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

“Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing da­pat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hi­bah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata Asep dalam keterangan pers 3 Oktober 2024.

Baca juga : Indonesia Patok Tarik Investasi Rp 57 Triliun

KPK telah memeriksa sejum­lah saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Salah satu yang pernah di­periksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar. Ia pernah menjabat Ketua DPRD Jatim pada periode 2014-2019.

Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim Iskandar, usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca juga : DKI-Banten Matangkan Kolaborasi Atasi Macet

“Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” aku Abdul Halim. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.