Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Jelaskan Peran Mantan Menteri Desa
Senin, 14 April 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
“Penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” ujarnya.
Tessa mengemukakan, keempat aset itu disita dari tersangka. KPK menduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi.
“KPK meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Baca juga : Mandiri Dan BNI Pede Kinerja Tetap Kinclong
Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti.
KPK menemukan bukti dana hibah pokmas digunakan untuk membiayai sejumlah proyek. Salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya diatur di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.
“Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata Asep dalam keterangan pers 3 Oktober 2024.
Baca juga : Indonesia Patok Tarik Investasi Rp 57 Triliun
KPK telah memeriksa sejumlah saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar. Ia pernah menjabat Ketua DPRD Jatim pada periode 2014-2019.
“Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim Iskandar, usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca juga : DKI-Banten Matangkan Kolaborasi Atasi Macet
“Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” aku Abdul Halim. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya