Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Dan Pencucian Uang
Surya Darmadi Kembali Duduk Di Kursi Terdakwa
Rabu, 16 April 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Perusahaan lainnya yang menerima uang hasil korupsi dari PT DP dan PT AP, melakukan pembelian sejumlah aset. Aset-aset itu ada yang diatasnamakan perusahaan maupun perseorangan, baik Surya Darmadi atau anaknya, Cheryl Darmadi. Aset-aset tersebut baik berupa tanah dan bangunan, apartemen, perkebunan, juga puluhan kapal laut, kapal tongkang, juga kapal motor.
Beberapa di antaranya seperti tanah dan bangunan seluas 4.340 meter persegi (m2) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan; 1 unit apartemen Sandalwood seluas 270 m2 di Pakubuwono Residence, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan seluas 4.470 m2 di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan; 1 unit apartemenPuri Casablanca seluas 109 m2 di Jakarta Selatan; 6 unit Apartement Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan.
Lalu, delapan unit apartemen di Sopodel Tower, Jakarta Selatan; 1 unit Apartemen South Hills, Jakarta Selatan; 1 unit Apartemen The Pakubuwono View, Jakarta Selatan; 3 unit tanah dan bangunan seluas 5.000 m2, luas 2.209 m2, luas 800 m2 di Pondok Pinang, Jakarta Selatan; 3 unit tanah dan bangunan seluas 5.726 m2, luas 2.846 m2, dan luas 9.271 m2 di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
“Bahwa terdapat juga kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan pada PT DP, PT AP, dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan,” ujar jaksa.
Baca juga : Tidak Ada Jalan Lain, Kita Harus Negosiasi
Atas perbuatannya, kelima perusahaan yang diwakili Tovariga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara dua perusahaan penerima aliran uang yang diwakili terpidana Surya Darmadi, dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pihak Duta Palma yang diwakili advokat Handika Honggowongso menyatakan, bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Baca juga : WIKA Sukses Kantongi Kontrak Rp 2,16 Triliun
Dalam ruang sidang, Surya Darmadi mengadukan kepada majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan bahwa dua perusahaannya yang diwakili Tovariga telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak 1997 dan 2003.
Selain itu, tiga perusahaan lainnya dengan total 11 ribu hektare memiliki IUP dan izin pelepasan kawasan hutan.
Surya Darmadi juga mengatakan, perkebunan miliknya di Riau dan Kalimantan telah dititipkan Kejaksaan Agung kepada perusahaan BUMN. Serta ada perampasan perusahaan miliknya oleh negara.
Hakim Toni sempat memotong pernyataan Surya Darmadi, karena dianggap sudah masuk substansi perkara. Juga hak itu bisa diutarakan dalam nota keberatan di persidangan berikut, untuk diperiksa majelis hakim. Hakim meminta, Surya Darmadi mengutarakan sesuatu di luar perkara korupsi atas nama terdakwa korporasi.
Baca juga : Airlangga: Sektor Energi Diminati Investor Rusia
“Dari berita, kebun kita 221 ribu hektare. Kenyataannya, kebun kita di Riau 70 ribu (hektare), di Kalimantan 81 ribu (hektare). Saya mohon, saya mau berpartisipasi, 81 ribu hektare kebun sawit saya di Kalimantan Barat, ada pabrik PKS (perkebunan kelapa sawit) 6 unit, pabrik KCP (Kernel Crushing Plant/pengolahan inti sawit) 2 unit, sama dermaga, ini saya mau menghibahkan kepada pemerintah. Itu nilainya Rp 10 triliun,” kata Surya Darmadi. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya