Dark/Light Mode

Kembalikan Berkas Kasus Kades Kohod, Kejagung Arahkan Ke Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 22:50 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Arsin dan kawan-kawan (dkk) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Jaksa penuntut umum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyatakan, agar penyidikan perkara tersebut agar ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Petunjuk ini berdasarkan hasil analisis hukum.

"Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) diperlukan, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025).

Baca juga : KPK Gandeng Kejagung Tagih Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Harli menambahkan, pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum," tegas Harli.

Baca juga : Tabrakan Kapal Tanker Vs Kapal Kargo Di Laut Utara, 37 Orang Dilarikan Ke Darat

Adapun perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Dugaan tindak pidana ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah, dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Analisis JPU mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

Baca juga : Gerindra: Ayo, Terjun Ke Politik

Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.