Dark/Light Mode

BPJPH Sudah Kasih Sanksi

Produk Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik

Selasa, 22 April 2025 07:25 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (Foto: Dok. RM.ID)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (Foto: Dok. RM.ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi, yang beredar di pasaran. Ironisnya, tujuh produk di antaranya memiliki sertifikat halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, tujuh produk yang diketahui mengandung unsur babi tapi bersertifikat halal, yakni produk pangan olahan impor jenis marshmallow.

“Selanjutnya, ada pula produk pangan olahan dan Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel),” ujar Haikal dalam keterangannya dikutip, Senin (21/4/2025).

Baca juga : Mantan Hakim Ad Hoc MA Ditawari Suap Rp 1 Miliar

Menurutnya, dua produk lain yang tidak bersertifikat halal tapi tak mencantumkan kandungan atau unsur babi, yakni AAA Marshmallow rasa jeruk dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat.

Haikal mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi kepada tujuh produk yang telah bersertifikat halal tapi mengandung unsur babi.

Selain itu, BPJPH juga telah menarik barang tersebut dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca juga : Rafaksi Hasil Panen Perlu Diterapkan Lagi

Soal adanya sanksi pidana dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal, lanjut dia, seluruh pelaku usaha yang disurati sudah menunjukkan itikad baik dan kooperatif.

Surat peringatan pertama ditanggapi dalam waktu satu minggu, sehingga pihaknya tak melanjutkan ke tahap hukum.

“Kami tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari ke ranah pidana kurungan, denda dan sebagainya karena semua kooperatif. Tapi, demi (keamanan) masyarakat, jangan sampai terlewatkan, maka kami sampaikam siarkan pers seperti ini,” jelasnya.

Baca juga : Perketat Pengawasan,Lindungi Industri Lokal

Sementara, dua produk yang mengandung unsur babi dan terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran. Sesuai ketentuan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Menurut Haikal, pihaknya tidak melarang produk-produk non-halal, seperti yang mengandung unsur babi dan alkohol, untuk beredar di pasaran. Namun, dia mengingatkan, produk nonhalal itu tidak boleh mencatut label dan sertifikasi halal dari BPJPH.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.