Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketiga Kalinya Terima Berkas Kasus Pagar Laut
Kejagung Masih Teliti Unsur Korupsi
Jumat, 2 Mei 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Dia menerangkan, kerugian negara ini terlihat dari adanya kepemilikan negara atas laut di sisi utara Tangerang yang lepas ketangan pihak lain akibat surat yang diterbitkan oleh para tersangka.
“Sehingga, lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Berubahnya status itu adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Sunarwan, Rabu, 16 Maret 2025.
Selain itu, penerbitan surat merupakan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang. Sebab, mereka adalah penyelenggara negara.
Terpisah, warga Kampung Alar Jibar, Desa Kohod mendesak Bareskrim Polri dan Kejagung segera melanjutkan proses pidana terhadap para tersangka pemalsuan dokumen di kawasan pagar laut Tangerang.
Baca juga : Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp 13,8 Triliun
Mereka kecewa lantaran penanganan kasus itu mandek dan penahanan keempat tersangka ditangguhkan.
Ketua Laskar Alar Jiban Aman Rizal mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang.
“Tidak mungkin pagar laut sepanjang 30,16 km itu tidak ada unsur tipikornya,” ujarnya.
Dia menyebutkan, terbitnya dokumen sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertipikat Hak Milik (SHM) di perairan Desa Kohod itu adalah bukti jika laut telah diperjual belikan.
Baca juga : Bank Mandiri Kantongi Laba Bersih Rp 13,2 T
Aman juga meminta Bareskrim dan Kejagung bersinergi untuk membawa perkara itu ke persidangan agar para pelakunya segera dihukum berat.
Pembongkaran Pagar Laut Tuntas
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten telah menyelesaikan pembongkaran sisa pagarlaut sepanjang 2 kilometer yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Proses ini berlangsung sejak 16 hingga 27 April 2025, dan difokuskan pada struktur pagar vertikal yang sebelumnya masih berdiri di kawasan perairan tersebut.
Baca juga : RI Tancap Gas Bangun Ekosistem AI Dan Chip
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti menuturkan, pihaknya menurunkan excavator long arm beserta ponton.
Sebab, metode manual dianggap kurang efektif dalam mencabut pagar bambu yang telah tertanam kokoh di dasar laut.
“Pembongkaran harus menggunakan alat berat karena kokohnya pagar, namun personel juga kurang,” ujarnya pada Kamis, 1 Mei 2025.
Soal penegakan hukum, Eli menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya