Dark/Light Mode

Netizen Kutuk Kasus Di Jepara

Lindungi Anak-anak Dari Predator Seksual

Selasa, 6 Mei 2025 07:25 WIB
Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi. (Foto: Dok. Fraksi PAN DPR)
Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi. (Foto: Dok. Fraksi PAN DPR)

 Sebelumnya 
“Tak hanya itu, harus dilihat juga unsur berikutnya, yakni bila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri),” ujarnya.

Tidak kalah penting, lanjut Dahlia, pihak kepolisiaan juga harus memberikan perlindungan dan pemulihan yang bida digunakan serta diakses oleh korban.

“Seluruh proses hukum yang digunakan harus mengacu pada hukum acara di TPKS, guna memberi perlindungan dan pemulihan secara komprehensif dan terpadu kepada para korban,” imbuhnya.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini meminta kepolisian menerapkan pasal berlapis kepada pelalu atau predator anak di Jepara. Pihaknya juga telah meminta pekerja sosial turun ke lapangan untuk mendalami motif pelaku.

Baca juga : SLIK Mudahkan Pemohon Raih Pinjaman Perbankan

KPAI juga meminta adanya usaha pelacakan menyeluruh terhadap anak-anak korban yang mungkin belum terungkap.

“Sebab, ini sangat terencana. Kami minta kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76E juncto 81,” tuturnya.

Diketahui, kepolisian berhasil membongkar kasus predator seksual terhadap anak di Jepara, Rabu (30/4/2025). Dalam kasus ini aparat berhasil meringkus pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, dari pengakuan tersangka, aksi pencabulan hingga pemerkosaan kepada anak dilakukan sejak September 2024 di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Dari 31 korban, sebagian diperkosa oleh tersangka.

Baca juga : Sri Mulyani Bahas Tarif AS & Stabilitas Kawasan

Bejatnya lagi, dari hasil pemeriksaan, tersangka merekam setiap aksi pencabulan terhadap para korban. Bahkan tersangka menyimpan di file dengan nama-nama para korban.

“Bagi warga yang menjadi korban, monggo melaporkan kepada kepolisian terdekat, bisa Polda Jateng, Polres Jepara. Monggo, silakan,” ujar Dwi.

Kasus predator seksual di Jepara ramai diperbincangkan netizen di media sosial X. Bahkan, sejumlah netizen mengusulkan agar pelaku dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

“Di lingkungannya, pelaku terkenal pendiam. Sekarang, siapa sangka dibalik kediamannya, ada sifat iblis,” cuit akun @Pai_C1.

Baca juga : Ringkus Maling Besi JPO Halte Dan Pelat Kolong Tol!

“Hukum manusia bejat itu dengan hukuman yang setimpal dan bikin kapok. Mati!” cetus akun @negativisme.

“Plisss lah... Hukuman buat predotor diberatin, makin kesini makin banyak kasus. Ngeri banget, kalau nggak ada efek jera bagi para pelaku,” harap akun @tytriyana_16. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.