Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Perkara dugaan penganiayaan oleh eks anggota Polri yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga menganiaya istri dan mertuanya masuk tahap pengadilan.
Pelaku yang berinisial Briptu AZ melakukan banding usai di-PTDH karena dinilai terbukti menganiaya istrinya (AA) dan mertuanya.
Kuasa hukum AA, Wival Agustri mengatakan informasi yang mereka terima proses persidangan akan dimulai pada 7 Mei 2025.
Baca juga : Selamat, Persib Bandung Juara BRI Liga 1
"Setelah menanti berbulan-bulan akhirnya kami mendapatkan kepastian untuk pelaksanaan sidang KKEP (kode etik perkara pelanggaran) banding, sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel bahwa sidang KKEP banding Briptu AZ akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2025 di Polda Sulsel," kata Wival, Senin (5/5/2025).
Dia mengungkapkan, sebelumnya pelaksanaan sidang KKEP banding ditunda lantaran perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu AZ terhadap mertuanya, RG, pada masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Pinrang.
"Sekarang telah dibentuk pejabat komisi banding," ujarnya.
Baca juga : Tiara Andini, Senang Nyanyi Lagu Remake
Saat ini pihaknya telah mendapat kepastian hukum dan telah berkekuatan hukum tetap yakni Briptu AZ divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
"Sedangkan kasus KDRT yang Briptu AZ lakukan kepada istrinya adalah 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Bahwa kami juga mendapat informasi bahwa Briptu AZ kini telah dimutasi ke Toraja Utara," tutur Wival.
Kuasa hukum korban berharap, pejabat Komisi Banding akan menolak permohonan banding Briptu AZ dan menguatkan putusan kode etik tingkat pertama yang mana briptu AZ dijatuhi sanksi berupa PTDH pada 30 Oktober 2024.
Baca juga : Swasembada Pangan Bukti Kemandirian Nasional
"Kenapa kami yakin, dikarenakan Briptu AZ ini sudah empat kali melakukan tindak pidana dan satu kali melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang telah diputus pada tanggal 18 Maret 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap yang hasilnya berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," jelas kuasa hukum lainnya, Ananda Eka Saputra.
Sehingga, kata dia apabila permohonan banding Briptu AZ ini dikabulkan dan mendapatkan pertimbangan keringanan hukuman, maka pihaknya mempertanyakan integritas Polri dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri yang telah mencoreng instansi Kepolisian dengan melakukan tindak pidana secara berulang.
"Serta sangat tidak layak untuk dipertahankan pada instansi Polri," kata Eka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya