Dark/Light Mode

Usut TPPU Dan Korupsi PT DPG, Kejagung Amankan Rp 6,8 T

Jumat, 9 Mei 2025 07:15 WIB
Direktur Penuntutan (Dirtut)pada Jaksa Agung Muda bi­dang Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Sutikno. (Foto: Teddy Octariawan Kroen/RM.ID)
Direktur Penuntutan (Dirtut)pada Jaksa Agung Muda bi­dang Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Sutikno. (Foto: Teddy Octariawan Kroen/RM.ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 479 miliar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit PT DPG.

Ini merupakan penyitaan uang tunai untuk kelima kalinya da­lam kasus yang sama. Sepanjang penanganan kasus tersebut, Kejagung telah mengamankan uang sebesar Rp 6,8 triliun.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda bi­dang Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Sutikno menuturkan, uang tersebut disita dari anak usaha PT DP yakni PT DMP dan PT TKP.

Baca juga : Bulog Catat Rekor Baru

PT DP sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu terdakwa korporasi dalam kasus TPPU dan korupsi PT DPG.

“Penyitaan uang tersebut yaitu Rp 479 miliar,” ujarnya, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Dia menjelaskan, penyitaan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi soal kedua anak usaha PT DP yang beren­cana mengirimkan uang ratusan miliar rupiah ke Hong Kong melalui jasa perbankan.

Baca juga : ASN Wajib Pakai Produk Lokal Setiap Hari Kamis

Setelah memperoleh informasi itu, penyidik kemudian berkoor­dinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memblokir uang yang bakal dikirim tersebut.

Setelah dilakukan pemblokiran, penyidik meminta agar uang tersebut disita Kejagung. Alasannya, mayoritas saham pada PT DMP dan PT TKP merupakan milik terdakwa korpo­rasi PT DP.

“99 persen pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT DP. Sementara, sisanya 1 persen pemegang saham lainnya adalah PT PL,” sebutnya.

Baca juga : Potensi PAD Jakarta Menguap Rp 1,4 Triliun

Uang sebesar Rp 376 miliar disita dari PT DMP, lalu Rp 103 miliar disita dari PT TKP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, jumlah keseluruhan uang yang sudah disita terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebu­nan sawit oleh PT DPG senilai Rp 6,8 triliun.

“Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT DPG yaitu sebanyak Rp 6.862.804.090,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.