Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Selain dalam mata uang rupiah,uang tersebut disita dalam bentuk mata uang asing. Antara lain, 13.274.490,57 dolar Amerika Serikat, 12.859.605 dolar Singapura, 13.700 dolar Australia, 2.005 yuan China, 2.000.000 yen Jepang, 5.645.000 won Korea Selatan, dan 300.000 ringgit Malaysia.
Harli menekankan, penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara atas kasus korupsi yang telat terjadi.
“Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, supaya masyarakat juga bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh kejaksaan khususnya jajaran JAMPidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Baca juga : Bulog Catat Rekor Baru
Seluruh uang yang disita itu kini disimpan dalam Rekening Penampungan Dana (RPN) yang ada di sejumlah bank persepsi atau bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, uang tersebut akan diserahkan ke kas negara.
“Jadi uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi,” tandas Harli.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT DPG, uang hasil kejahatan itu mengalir ke sejumlah anak perusahaan dan Yayasan D.
Baca juga : ASN Wajib Pakai Produk Lokal Setiap Hari Kamis
Uang yang dialirkan tersebut berbentuk deposito, setoran modal, pembayaran hutang pemegang saham, penempatan keuangan, hingga pembelian aset di dalam dan luar negeri.
Dalam kasus ini, tujuh korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT DPG.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT PAL, PT PS, PT BBU, PT SS, PT KAT, PT DPd an PT AP. Tujuh korporasi yang merupakan anak perusahaan PT DPG itu diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat.
Baca juga : Potensi PAD Jakarta Menguap Rp 1,4 Triliun
Lalu, empat perusahaan telah ditetapkan menjadi tersangkaTPPU yakni PT AP selaku Holding Properti DPG, PT DP selaku Holding Perkebunan DPG, PT AL dan PT MRM yang bertindak sebagai penampung uang hasil korupsi PT DPG.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu tersangka TPPU dari perorangan yakni CD yang merupakan Direktur PT AP dan Ketua Yayasan D. Sampai saat ini tersangka CD berstatus buron. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya