Dark/Light Mode

Ajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi, DKPP Diminta Jadi Lembaga Mandiri

Heddy Lukito: Penyelenggara Pemilu Mestinya Bisa Mandiri

Kamis, 8 Mei 2025 07:50 WIB
Heddy Lugito, Ketua DKPP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Heddy Lugito, Ketua DKPP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan komisioner dan staf ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi mengajukan gugatan uji materi atau judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat orang yang menggugat yakni mantan ketua komisioner DKPP Muhammad, anggota DKPP tahun 2012-2017 Nur Hidayat Sardini, tenaga ahli DKPP Ferry Fathurokhman dan Firdaus. 

Dalam gugatannya, mereka meminta agar DKPP menjadi lembaga mandiri seperti KPU dan Bawaslu. "DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu harus disertakan dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya," ucap kuasa hukum para pemohon Perkara Nomor 34/PUU-XXIII/2025, Sandy Yudha Pratama Hulu, dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Baca juga : Bima Arya Sugiarto: Perlu Dibicarakan Dan Duduk Bersama

Sandy memohon kepada hakim MK supaya DKPP dipisahkan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan nomenklaturnya diubah dari sekretariat menjadi sekretariat jenderal agar dapat bersikap independen dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.

Selain itu, Sandy juga mengklaim terjadi ketidaksetaraan antara DKPP dan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan Bawaslu khususnya dalam status administratif dan otonomi anggaran.

“KPU dan Bawaslu memiliki sekretariat jenderal sendiri, tetapi DKPP masih berbentuk sekretariat yang menginduk di Kemendagri," ujar Sandy.

Baca juga : Wapres Bagikan Sepatu, Laptop Hingga Traktor

Lebih detail, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Pemilu karena dinilai menimbulkan ketidakmandirian dan ketergantungan DKPP terhadap pemerintah, khususnya terkait prosedur pengangkatan sekretaris DKPP melalui Kemendagri, pengelolaan anggaran, dan status administratif di bawah Kemendagri. 

Menurut para pemohon, keberadaan pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Ketua DKPP, Heddy Lukito menyerahkan gugatan eks komisioner DKPP ke hakim MK. Menurutnya, hakim MK mempunyai pandangan yang jernih mengenai posisi DKPP yang masih menginduk ke Kemendagri. “Tapi, idealnya lembaga pemilu itu mandiri,” harapnya.

Baca juga : PPP Optimis, Indonesia Jadi Pusat Pangan Regional

Lalu, bagaimana pandangan Kemendagri mengenai gugatan beberapa eks komisioner DKPP ke MK? Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto ketika ditemui seusai RDP dengan Komisi II DPR menghormati adanya gugatan tersebut. “Nanti kita bicarakan,” ujar Bima Arya.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Heddy Lukito mengenai gugatan eks komisioner DKPP ke MK, berikut hasil wawancaranya:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.