Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Foundation Buka Daycare Inklusif di Simprug, Dukung Pekerja
- Wamenkop: Kreativitas Jadi Pondasi, Tulang Punggung Koperasi
- Hendri Satrio: Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih
- Kilang Balikpapan Sudah 99 Persen, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman
- Menhut: Presiden Prabowo Salurkan Banpres Rp 240 Miliar untuk Karhutla Kalbar
Usut Kasus Dugaan Korupsi di Asabri, Polri Bentuk Tim Gabungan
Sabtu, 18 Januari 2020 10:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Guna mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan jajarannya membentuk tim gabungan. Tim ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Saya sedang memerintahkan ke Bareskrim (Kabareskrim Komjen Listyo Sigit) untuk membuat tim gabungan dari Dirtipikor sama Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan,” ungkap Kapolri, Jumat (17/1).
Baca juga : Usut Korupsi Asabri, KPK Bagi Peran Dengan Polri
Kapolri mengatakan, kasus ini masih di tahap penyelidikan. Dia meminta semua pihak bersabar dan memberikan waktu kepada tim untuk menyelesaikan penyelidikannya.
Temuan dugaan korupsi di PT Asabri diungkap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dia mendorong kasus ini diproses penegak hukum.
Baca juga : Mahfud Sebut Korupsi Asabri 10 T, Erick: Saya Belum Siap Bicara
Menurut Mahfud, niatan ini selaras dengan keinginan Presiden Jokowi supaya penegak hukum fokus menuntaskan kasus korupsi kelas kakap. Dia akan melaporkan kasus ini pada KPK atau Kejaksaan Agung. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya