Dark/Light Mode

LPSK Lindungi 3 Korban & 4 Saksi Kasus Kekerasan Seksual Dokter PPDS di Bandung

Sabtu, 10 Mei 2025 20:02 WIB
Gedung LPSK. (Foto: Istimewa)
Gedung LPSK. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Keputusan pemberian perlindungan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), Senin (5/5/2025).

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, kekerasan seksual dalam kasus ini termasuk dalam relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya.

Baca juga : PS Barito Putera Siap Kasih Kejuatan Di Bandung

"Relasi kuasa yang terjadi dunia medis menyangkut pengetahuan, profesi dokter,” ucapnya, seperti dikutip Antara, Sabtu (10/5/2025).

Ketiga korban yang berstatus saksi korban mendapat bentuk perlindungan berbeda sesuai dengan permohonan masing-masing. Korban FH menerima pendampingan hukum dan layanan perhitungan restitusi. Korban N memperoleh hak atas informasi berupa perkembangan penanganan kasus. Sementara itu, korban F mendapat layanan rehabilitasi psikologis dan hak atas informasi.

Baca juga : Bertambah 2, Jumlah Korban Pencabulan Dokter PPDS Unpad Di RSHS Bandung

LPSK juga telah melakukan langkah proaktif sejak 10 April 2025 untuk menjangkau korban dan saksi melalui koordinasi dengan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat, penyidik PPA, dan Uni Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Bandung.

Nurherwati berharap, hukuman terhadap tersangka lebih berat. Sebab, dokter seharusnya menjadi pemberi layanan hak dasar warga negara atas kesehatan. Selain itu, kekerasan seksual tersebut juga dilakukan kepada lebih dari satu orang.

Baca juga : Kemenkes Stop Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung

Ia juga memandang, setiap instansi perlu menghadirkan standar operasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual saat merekrut pegawai. "Salah satu yang dapat dilakukan dengan menelusuri seseorang apakah pernah menjadi pelaku kekerasan seksual atau tidak," tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.