Dark/Light Mode

Kejagung Lelang Hasil Korupsi

Aset Udar Pristono Terjual Rp 1,83 M

Selasa, 13 Mei 2025 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Begitu pun di tingkat kasasi. Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Hakim kasasi juga mewajib­kannya membayar uang peng­ganti sebesar Rp 6,7 miliar sub­sider 4 tahun penjara, dirampas harta bendanya oleh negara.

Selain milik Udar, KPKNL Denpasar juga melelang aset ter­pidana kasus narkoba, Ria Wira alias Ayen berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No­mor 13808 tanggal 06 Juli 2015.

Baca juga : Larangan Ekspor Bijih Bauksit Kebut Hilirisasi

Pelelangan ini berdasarkan putusan PN Jakarta Utara No­mor: 190/Pid.Sus/2017/PN.JKT.UT tanggal 13 Juni 2017, yang antara lain memutuskan aset ter­pidana kasus TPPU dari perkara pokok narkoba tersebut, diram­pas untuk negara.

Aset Ayen terletak di Peruma­han Villa Korji Terrace, Kelu­rahan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, terjual senilai Rp 914,2 juta. Nilai le­langnya naik sebesar Rp 85 juta dari nilai limit awal sejumlah Rp 829,2 juta.

Selain itu, ditambahkan Harli, BPA Kejagung dan Kejari Sura­baya juga melakukan lelang aset atas nama terpidana kasus penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global, Minggus Umboh.

Baca juga : Ekosistem Industri Tak Bisa Dibangun Instan

Lelang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tersebut dilakukan melalui KPKNL Surabaya. Aset­nya berupa sembilan alat komu­nikasi senilai Rp 22,7 juta lebih

“Pemulihan aset oleh tim BPA dalam perkara ini, atas permo­honan bantuan dan dukungan teknis yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di wilayah Surabaya,” beber Harli.

Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA Emilwan Ridwan mengatakan, objek-objek lelang barang rampasan yang Tidak Ada Penawaran (TAP), akan dilelang kembali, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : APAR Cegah Ratusan Kebakaran Membesar

Hal ini sebagai upaya percepa­tan penyelesaian barang rampasan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.