Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Lelang Hasil Korupsi
Aset Udar Pristono Terjual Rp 1,83 M
Selasa, 13 Mei 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Begitu pun di tingkat kasasi. Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Hakim kasasi juga mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar subsider 4 tahun penjara, dirampas harta bendanya oleh negara.
Selain milik Udar, KPKNL Denpasar juga melelang aset terpidana kasus narkoba, Ria Wira alias Ayen berupa sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM Nomor 13808 tanggal 06 Juli 2015.
Baca juga : Larangan Ekspor Bijih Bauksit Kebut Hilirisasi
Pelelangan ini berdasarkan putusan PN Jakarta Utara Nomor: 190/Pid.Sus/2017/PN.JKT.UT tanggal 13 Juni 2017, yang antara lain memutuskan aset terpidana kasus TPPU dari perkara pokok narkoba tersebut, dirampas untuk negara.
Aset Ayen terletak di Perumahan Villa Korji Terrace, Kelurahan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, terjual senilai Rp 914,2 juta. Nilai lelangnya naik sebesar Rp 85 juta dari nilai limit awal sejumlah Rp 829,2 juta.
Selain itu, ditambahkan Harli, BPA Kejagung dan Kejari Surabaya juga melakukan lelang aset atas nama terpidana kasus penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global, Minggus Umboh.
Baca juga : Ekosistem Industri Tak Bisa Dibangun Instan
Lelang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tersebut dilakukan melalui KPKNL Surabaya. Asetnya berupa sembilan alat komunikasi senilai Rp 22,7 juta lebih
“Pemulihan aset oleh tim BPA dalam perkara ini, atas permohonan bantuan dan dukungan teknis yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di wilayah Surabaya,” beber Harli.
Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA Emilwan Ridwan mengatakan, objek-objek lelang barang rampasan yang Tidak Ada Penawaran (TAP), akan dilelang kembali, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : APAR Cegah Ratusan Kebakaran Membesar
Hal ini sebagai upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya