Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Belum Genap 100 Hari
Hubungan DPRD Dan Bupati Deli Serdang Tak Harmonis
Rabu, 14 Mei 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Fraksi NasDem dan Fraksi Gabungan Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) menggulirkan hak angket terhadap Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Asri Ludin Tambunan. Hal ini menyusul hubungan keduanya yang tidak harmonis.
Ketidakharmonisan hubungan DPRD dan Bupati Deli Serdang disebabkan pemberhentian sepihak Bupati Deli Serdang terhadap Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batubara. Padahal, Yusuf belum dijatuhi hukuman dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Kades dipilih oleh rakyat. Yang menentukan dia (Yusuf Batubara) bersalah atau tidak bersalah adalah pengadilan,” tegas Ketua Fraksi Partai NasDem, Bongotan Siburian, Selasa (13/5/2025).
Bongotan mengatakan, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemecatan atau pemberhentian terhadap Kepala Desa Paluh Kurau. Dia menegaskan, pemberhentian kepala desa harus sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga : Merger GoTo-Grab Berpotensi Munculkan Monopoli Pasar
“Kami (Fraksi Partai NasDem) sudah menggelar rapat khusus secara internal bersama Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan pada Rabu (7/5/2025). Kami memutuskan akan menggunakan hak angket kepada Bupati (Deli Serdang),” jelasnya.
Bongotan mengatakan, setelah dikaji dan dipertimbangkan dalam rapat internal, pemberhentian Kades Paluh Kurau, Yusuf Batubara dan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang oleh Bupati, maka dipandang perlu dibentuk hak angket.
“Sesuai ketentuan, pemberhentian kades itu ada tiga. Yaitu, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan,” beber dia.
Pada poin diberhentikan, tambah Bongotan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dijelaskan yaitu berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan.
Baca juga : Ekraf Dongkrak Daya Saing Di Pasar Global
“Yang pasti belum ada kekuatan hukum tetap terhadap kades tersebut, kenapa Bupati memberhentikan?” kata Bongotan.
Senada, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan menilai, bila dibiarkan, pemberhentian yang dilakukan Bupati kepada kades, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Deli Serdang.
“Jangan sewenang-wenang, sedikit-sedikit pecat. Jadi takut nanti kades membuat kebijakan,” kata Kuzu.
Dia mengatakan, Fraksi NasDem akan melakukan lobi dengan sejumlah fraksi lainnya di DPRD Deli Serdang. “Jadi setelah masuk hak angket, kemudian interpelasi, baru masuk ke pemakzulan,” ancam Kuzu.
Baca juga : Awas, Pelamar Kerja Serbu Balai Kota Lagi
Ketua Fraksi Gabungan Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia (PPBI) yang juga Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Deli Serdang, Misnan Aljawi menegaskan, kades bukan diangkat dan ditunjuk langsung bupati.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya