Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rahmat Gobel Jadi Saksi untuk Tom Lembong di Sidang Kasus Impor Gula
Kamis, 15 Mei 2025 11:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2014–2015, Rahmad Gobel dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mendag RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.
Gobel menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
"Saksi pertama, atas nama Rahmat Gobel," kata jaksa saat mengawali pemanggilan para saksi ke ruang persidangan, Kamis pagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gobel tiba di ruang persidangan pada pukul 10.32 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem.
Saat diperiksa identitasnya sebagai saksi oleh majelis hakim, Gobel mengaku kenal dengan Tom Lembong.
"Saudara kenal dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Baca juga : Kusnadi Sebut Harun Masiku Serahkan Uang Untuk Donny Tri dan Saeful Bahri
"Kenal, Yang Mulia," jawab Gobel.
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Juga, dengan Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).
Lalu, dengan Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo).
Serta, Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
Baca juga : Nggak Pakai Toga, 4 Pengacara Tom Lembong Diusir Hakim
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.
Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar.
Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Baca juga : Krakatau Steel dan Pindad Kolaborasi Wujudkan Kemandirian Industri Pertahanan
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya