Dark/Light Mode

Irjen Iqbal jadi Sekjen DPD, Pengamat: Tak Ada UU yang Dilanggar

Rabu, 21 Mei 2025 22:11 WIB
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kanan) menyerahkan SK kepada Sekjen DPD Irjen Mohammad Iqbal (Foto: Tedy O Kroen/RM).
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kanan) menyerahkan SK kepada Sekjen DPD Irjen Mohammad Iqbal (Foto: Tedy O Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai tidak ada pelanggaran Undang-Undang (UU) dari pelantikan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD. Apalagi, Iqbal yang berasal dari Polri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menjelaskan, dalam UU ASN, ditegaskan anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil. Sehingga, tidak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Iqbal sebagai Sekjen DPD.

"Undang-Undang ASN membuka peluang aparat TNI dan Polri untuk menduduki beberapa jabatan sipil. Sehingga penunjukan Iqbal sebagai Sekjen sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Fernando, Rabu (21/5/2025).

Baca juga : Indonesia & Kamboja Sepakati Kerja Sama Pencegahan Perdagangan Orang

Fernando justru memiliki harapan lebih terhadap sosok Iqbal yang pernah menduduki jabatan strategis di Polri. misalnya di bidang Humas. Menurutnya, Iqbal bisa memberikan dampak positif terhadap kinerja DPD.

"Dilantiknya Mohammad Iqbal sebagai Sekjen DPD diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kinerja kesekjenan untuk mendukung kelancaran tugas para anggota senator," ucapnya.

Dia juga berharap, penempatan Iqbal di DPD mampu mewujudkan kesejeksanan yang bersih, kredibel, dan mendukung kerja para senator untuk menjaga stabilitas politik nasional. Tak hanya itu, Iqbal diyakini bisa memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Baca juga : Evaluasi 6 Bulan Pemerintahan: Wajar, Ada Yang Keseleo

"Saya yakin bahwa keberadaan Iqbal sebagai Sekjen DPD untuk memperkuat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Saya berharap, di bawah kepemimpinan Iqbal Kesekretariatan DPD akan bersih dan transparan," ujarnya.

Di sisi lain, Fernando berharap, pihak-pihak yang mengkritisi untuk memberikan kesempatan Iqbal bekerja secara maksimal. Sebab, UU ASN telah menerangkan secara jelas bahwa jabatan Tinggi Madya yang bisa dijabat oleh TNI dan Polri.

"Karena terkait dengan jabatan yang dianggap untuk kepentingan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang politik dan keamanan negara sesuai dengan UU ASN maka bisa diisi oleh anggota TNI atau Polri," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.