Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Penyidik Jadi Saksi Sidang
KPK: Mereka Ikut OTT, Mengalami Langsung
Minggu, 11 Mei 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes dari tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti cs yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kehadiran para penyidik tersebut dalam persidangan sudah tepat.
Sebab, mereka mengalami langsung dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku. Mereka ikut dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
“Sehingga tentu tepat JPU KPK menghadirkan para saksi dari penyidik KPK, baik penyidik terkait perkara HM ataupun penyidik yang terkait dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu,” ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Baca juga : Bos Antam Janji Suplai Emas Nasional Aman
Dia menyatakan, dari fakta-fakta persidangan juga dapat dilihat adanya upaya-upaya perintangan atau penghalangan penyidikan perkara yang kini menjerat Hasto sebagai terdakwa.
Budi menambahkan, jaksa penuntut umum KPK akan mencermati kesaksian para penyidik untuk membuktikan dugaan perintangan penyidikan Hasto.
Nantinya, keterangan para penyidik itu bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan terhadap Hasto.
“KPK juga meyakini, hakim juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut,” tuturnya.
Baca juga : Ekonomi Kita Masih Solid
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto menyatakan keberatan atas kehadiran Rossa Purbo cs sebagai saksi dalam persidangan.
Keberatan itu disampaikan pengacara Hasto, Maqdir Ismail, yang menginterupsi jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025).
“Kalau mereka akan menjadi verbalisan (saksi penyidik), keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkaraini,” protes Maqdir.
Ia berpendapat, para penyidik itu adalah saksi de auditu, atau saksi yang memberi keterangan berdasarkan informasi dari pihak lain.
Baca juga : Pembangunan Rusun MBR Mesti Diperbanyak
Seharusnya, lanjut Maqdir, saksi yang dihadirkan adalah yang melihat atau mendengar langsung suatu peristiwa tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 153 KUHAP. Maqdir pun menilai, kehadiran mereka berpotensi melanggar KUHAP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya