Dark/Light Mode

Penyidik Jadi Saksi Sidang

KPK: Mereka Ikut OTT, Mengalami Langsung

Minggu, 11 Mei 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes dari tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti cs yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kehadiran para pe­nyidik tersebut dalam persidangan sudah tepat.

Sebab, mereka mengalami langsung dugaan perintangan pe­nyidikan dalam kasus suap Harun Masiku. Mereka ikut dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

“Sehingga tentu tepat JPU KPK menghadirkan para saksi dari penyidik KPK, baik penyidik terkait perkara HM ataupun penyidik yang terkait dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu,” ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (10/5/2025).

Baca juga : Bos Antam Janji Suplai Emas Nasional Aman

Dia menyatakan, dari fakta-fakta persidangan juga dapat dilihat adanya upaya-upaya perintangan atau penghalangan pe­nyidikan perkara yang kini menjerat Hasto sebagai terdakwa.

Budi menambahkan, jaksa pe­nuntut umum KPK akan mencer­mati kesaksian para penyidik untuk membuktikan dugaan perintangan penyidikan Hasto.

Nantinya, keterangan para penyidik itu bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi majelis ha­kim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan terhadap Hasto.

“KPK juga meyakini, hakim juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut,” tuturnya.

Baca juga : Ekonomi Kita Masih Solid

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto menyatakan keberatan atas kehadiran Rossa Purbo cs sebagai saksi dalam persidangan.

Keberatan itu disampaikan pengacara Hasto, Maqdir Ismail, yang menginterupsi jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025).

“Kalau mereka akan menjadi verbalisan (saksi penyidik), keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkaraini,” protes Maqdir.

Ia berpendapat, para penyidik itu adalah saksi de auditu, atau saksi yang memberi keterangan berdasarkan informasi dari pihak lain.

Baca juga : Pembangunan Rusun MBR Mesti Diperbanyak

Seharusnya, lanjut Maqdir, saksi yang dihadirkan adalah yang melihat atau mendengar langsung suatu peristiwa tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 153 KUHAP. Maqdir pun menilai, kehadiran mereka berpotensi melanggar KUHAP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.