Dark/Light Mode

Pushati FH Trisakti Bedah PP Piutang Negara, Kasih Saran Ini

Selasa, 27 Mei 2025 19:37 WIB
Seminar nasional “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum” itu di gelar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/225). (Foto: Ist)
Seminar nasional “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum” itu di gelar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/225). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti membedah soal Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Seminar nasional bertajuk “Membedah PP 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum” itu di gelar di Auditorium Prof. E. Suherman, Gedung H Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (27/5/225).

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Dr. Widodo, S.H., M.H.; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013–2015 Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.; Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H.; serta pakar keuangan negara dari Universitas Atmajaya Yogyakarta Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.H.

Baca juga : Dubes Heri Akhmadi Fasilitasi Kerja Sama Pendidikan Dengan Negeri Sakura

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.Hum.

Ketua Pushati FH Trisakti, Ali Rido dalam sambutannya menyampaikan Pushati sebagai lembaga kajian yang fokus pada hukum konstitusi, terus berkomitmen menyumbangkan gagasan melalui penelitian, kajian, dan seminar dalam isu-isu ketatanegaraan. Ia menyoroti bahwa penyelesaian piutang negara merupakan persoalan yang telah lama dihadapi pemerintah namun belum menemukan solusi yang tuntas.

“Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisa kontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme,” ujarnya, seraya berharap seminar ini dapat melahirkan gagasan revisi terhadap PP 28 Tahun 2022.

Baca juga : Pakistan Pilih Jalan Damai Dengan India

Dalam paparannya, Dr. Widodo menjelaskan bahwa PP 28/2022 bertujuan memperkuat tugas dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam penagihan piutang negara.

Sementara, Hamdan Zoelva menilai PP tersebut tumpang tindih dengan norma hukum yang lebih tinggi. Sebagai peraturan pelaksana, PP tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang mendelegasikannya, yakni UU No. 49 Prp Tahun 1960. Ia juga mengkritisi perluasan subjek penanggung utang serta pengaturan mengenai tindakan paksa dan layanan publik yang menurutnya melanggar prinsip hukum dan konstitusi.

Prof. Wicipto Setiadi juga menyoroti potensi disharmoni antara PP 28/2022 dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan hak-hak konstitusional warga negara. Ia menekankan pentingnya mekanisme kontrol administratif dan prosedur hukum yang adil.

Baca juga : Pakar Hukum Trisakti: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Diusut

Senada dengan itu, W. Riawan Tjandra menguraikan problematika batasan materi muatan peraturan pelaksanaan serta potensi pembentukan norma hukum baru yang melampaui kewenangan.

Seminar nasional ini menjadi forum diskusi penting yang mengkaji implikasi yuridis PP 28/2022 dan mengusulkan penyempurnaan regulasi agar sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.