Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Komoditas Emas
Selasa, 27 Mei 2025 20:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis enam terdakwa mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010–2021, Selasa (27/5/2025) malam.
Para pejabat UBPP LM Antam yang terseret kasus ini adalah Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008-2011, Herman selaku VP periode 2011-2013, Dody Martimbang selaku Senior Executive VP periode 2013-2017.
Kemudian, Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) periode 2017-2019, M. Abi Anwar selaku GM periode 2019-2020, dan Iwan Dahlan selaku GM periode 2021-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga : Agus Buntung Diketok Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara
Hakim meyakini, masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim mengatakan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara periode 2010 sampai 2021, seluruhnya berjumlah Rp 3,3 triliun dari kerja sama pemurnian emas dan lebur cap emas dengan para pihak swasta.
Nilai kerugian negara itu berasal dari kegiatan lebur cap emas sepanjang 2010–2017 sebesar Rp 2,79 triliun ditambah kegiatan emas cucian sepanjang 2010–2021 sebesar Rp 516 miliar. Sehingga totalnya Rp 3,3 triliun.
Menurut hakim, keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca juga : 6 Terdakwa Eks Pejabat Antam Klaim Tak Terima Gratifikasi
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa sebagai pertimbangan vonisnya.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan, khusus terdakwa Herman dan Tutik, keduanya sudah berusia lanjut.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan," ucap hakim anggota Alfis Setiawan.
Baca juga : 6 Mantan Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Komoditas Emas
Adapun perbuatan rasuah Abdul Hadi dkk dilakukan bersama-sama tujuh terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan cap emas di UBPP LM Antam.
Ketujuh terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah. Para terdakwa pihak swasta ialah Suryadi Lukmantara, Lindawati Efendi, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu selaku pelanggan emas cucian dan lebur cap, serta Ho Kioen Tjay selaku pelanggan emas cucian.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, jaksa menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya