Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Perbincangan tentang dana partai politik bersumber APBN bukanlah hal baru. Karena secara eksplisit sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan secara teknis implementasinya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 setiap Partai Politik yang lolos ke Senayan diberi Bantuan Keuangan Rp 1.000 per suara. Kalau kita melihat data audited, tampak jelas berapa total bantuan partai politik yang diterima oleh setiap Parpol (realisasi tahun 2023). PDIP memperoleh Rp 27,1 miliar; Gerindra Rp 17,6 miliar; Golkar Rp 17,2 miliar; PKB Rp 13,6 miliar; Nasdem Rp 12,7 miliar; PKS Rp 11,5 miliar; Demokrat Rp 10,9 miliar; PAN Rp 9,6 miliar dan PPP Rp 6,3 miliar.
Lantas apa yang menjadi soal? Apakah nilai bantuan yang ada sekarang sudah dianggap tidak relevan atau tidak cukup? Kalau kita menyimak pernyataan para politisi, tidak ada pernyataan secara tegas meminta dana bantuan partai politik dinaikkan. Bahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Media (26 Mei 2025) hanya menyatakan "kenaikan dana partai politik harus mempertimbangkan kemampuan anggaran Negara agar tidak membebani APBN". Politisi Senior Mahfudz Abdurrahman, yang juga Bendahara Umum PKS mengatakan kepada Media (24 Mei 2025) "idealnya paling tidak Rp. 10.000 per suara". Walaupun tidak disebut secara kuantitatif mengapa harus menjadi Rp 10.000.
Sebelum membahas lebih lanjut terkait prospek dana bantuan partai politik ke depan, ada baiknya kita melihat bagaimana "un essai" negara lain terkait pendanaan partai politik.
Pengalaman Negara Lain
Pada umumnya, pendananaan kegiatan partai politik di berbagai negara berasal dari tiga sumber; Pertama, iuran anggota partai politik. Kedua, sumbangan dari individu, dan perusahaan. Ada Negara yang membuat batasan tegas terhadap besarnya sumbangan dan ada juga negara yang agak longgar, terkait jumlah sumbangan.
Baca juga : Batalnya Penobatan Prabu Rama
Ketiga, bantuan dari Negara. Swedia, Austria, Turki dan Meksiko tergolong negara-negara yang memberikan bantuan dana partai politik yang relatif tinggi (sekitar 70 persen). Sedangkan Jerman, Italia, dan Nikaragua memberikan bantuan sekitar 30-60 persen untuk partai politik. Berbeda terbalik dengan Amerika Serikat, kegiatan partai politik terutama kampanye politik sangat tergantung kepada sumbangan individu dan perusahaan swasta.
Di Prancis, selain ada bantuan dari Negara untuk partai politik, yang mengacu perolehan suara dalam pemilu legislatif dan perolehan kursi riel di parlemen. Besaran dana bantuan untuk partai politik di Prancis sekitar 40 persen. Prancis tergolong Negara yang ketat terkait sumbangan pribadi dan perusahaan. Kasus eks Presiden Sarkozy yang diduga keras menerima bantuan dana bersumber dari pimpinan asing bergulir bertahun-tahun di Pengadilan Prancis.
Berbeda dengan Jerman yang relatif "la che" terhadap sumbangan dari pihak individu bahkan dari pihak asing. Kasus Partai AFD (Alternatif untuk Jerman) pada pemilu legislatif Febuari 2025 terdeteksi menerima sumbangan dana pribadi dari eks Pejabat Partai Sayap Kanan Austria Freeiheitliche Partei Osterreichs (FPO) sebesar 2,3 juta Euro dan dilaporkan ke Bundestag (Parlemen Jerman)-sesuai aturan di Jerman Bundestag yang seharusnya memproses-tapi ternyata tidak dipermasalahkan oleh Bundestag.
Parpol Dan DPR Saat Ini
Partai politik merupakan soko guru dalam proses sistem kenegaraan kita. Melalui wakilnya yang duduk di parlemen bertugas melaksanakan: fungsi legislasi-membuat undang-undang-; fungsi membahas dan menyetujui anggaran pembangunan belanja negara dan melakukan; Fungsi Pengawasan. Kalau kita memperhatikan secara jernih, fungsi-fungsi tersebut dalam satu dekade terakhir telah dijalankan dengan relatif lebih baik. Bahkan tidak ada "un grand cas politique" yang merusak citra DPR seperti era-era sebelumnya.
Salah satu lembaga survei belum lama ini mengungkapkan kepercayaan terhadap DPR 63,3 persen dan partai politik hampir 60 persen. Jauh lebih baik dibandingkan dengan hasil-hasil survei sebelumnya. Artinya, partai politik dan DPR telah berperan lebih baik dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Baca juga : Menghilangkan Politik Uang
Untuk menyesuaikan bantuan dana partai politik mungkin beberapa catatan berikut perlu dipertimbangkan: Pertama, Pemerintah sedang bekerja keras memperbaiki semua aspek kehidupan rakyat melalui Program Asta Cita. Kita memahami bahwa dalam perjalanannya menghadapi masalah dan tantangan baik kondisi internal maupun golobal.
BPS mengumumkan jumlah pengangguran 7,28 juta per Febuari 2025 atau naik dibandingkan tahun 2024. APINDO menyatakan telah terjadi PHK sebesar 73.992 per Maret 2025. Celios mengungkapkan 109 juta pekerja mendapat gaji di bawah UMR.
Terkait dengan masalah Ekonomi Global kita menunggu Terobosan dari Tim Ekonomi Kita, semoga ada langkah konkret dan segera dalam rangka merespons kebijakan Presiden AS Donand Trump. Semua langkah Pemerintah untuk menyelesaikan masalah dan tantangan tersebut diharapkan akan mendapat dukungan DPR dan partai politik.
Kedua, aktivitas partai politik berupa kegiatan operasional sekretariat, pembinaan kader dan pendidikan politik terus berlangsung, artinya "argome'tre" berjalan terus. Hal ini bukan hanya berlaku bagi partai yang mempunyai wakil parlemen, tetapi juga bagi partai yang belum beruntung masuk ke Senayan. Untuk itu, ke depan perlu dipertimbangkan: partai yang mendapat suara sah signikan seperti PPP pada pemilu Legislatif 2024 memperoleh 5.878.777 suara tetap dapat mendapat bantuan dana dari APBN.
Ketiga, wacana untuk mengizinkan partai politik mendirikan badan usaha perlu dibahas lebih lanjut dan apabila disepakati harus diatur melalui undang-undang. Dan ini bisa dibahas pada saat amandemen UU Partai Politik dan UU Pemilu yang akan datang.
Keempat, kepada semua Partai Politik disarankan membuat dan melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana secara transparan dan akuntabel, walaupun penulis menyadari sepenuhnya tidak mungkin 100 persen diungkap secara "ouvert". Bahkan dimanapun di dunia tidak ada Negara yang melakukan itu. Tetap ada "un espace re'serve" yang hanya diketahui para "dieux" di partai apapun. Kalau tidak percaya tanyakan ke setiap elite partai.
Baca juga : DPRD Jakarta Wanti-wanti Formula E Tak Pakai APBD
Kelima, walaupun sudah saatnya menyesuaikan jumlah bantuan dana APBN untuk partai politik, perlu dibahas secara terbuka antara Parlemen dan Pemerintah. Bukan hanya soal berapa kenaikan tetapi penggunaan dana secara tepat guna, terutama pendidikan politik untuk masyarakat.
Porsi kenaikan menjadi 0,09 persen dari APBN bisa dipertimbangkan dan didalami lebih lanjut. Semoga kontribusi partai politik melalui Wakilnya di DPR dapat lebih meningkat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak.
Oleh: Rizal Djalil
Penulis adalah Politisi Senior, Eks Ketua BPK RI & Penulis Buku Akuntabilitas Dana Politik di Indonesia
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.