Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Catat! BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Ini Kelebihan Dan Penggunaannya
Selasa, 3 Juni 2025 16:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik alias e-BPKB sejak Maret 2025.
Namun, penerapannya belum untuk semua kendaraan. Hanya mobil baru produksi setelah Maret 2025 yang mendapat e-BPKB.
“Jadi, kendaraan bekas atau BBN 2 itu tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik,” kata Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Baca juga : Jabatan Ketum Dan Sekjen Parpol Diusulkan Cuma 1 Periode, Ini Alasannya
Penerapan e-BPKB ini disebut sebagai bentuk penyesuaian dengan kemajuan zaman. Selain lebih modern, e-BPKB dinilai lebih praktis dan aman.
“Mengikuti perkembangan teknologi. Jadi manfaat dan tujuannya kalau BPKB elektronik ini bisa melihat langsung keabsahan BPKB yang dimiliki,” jelas Sumardji.
Dokumen digital ini juga memudahkan pemilik kendaraan untuk melakukan validasi. Cukup pakai ponsel dan aplikasi.
Baca juga : Bank Mandiri Perkuat Pembiayaan Di Industri Pelayaran Dan Galangan kapal
“Tidak perlu datang ke Samsat, cukup di play store BPKB elektronik nanti di situ bisa di capture dan setelah itu muncul datanya,” imbuhnya.
Meski sudah digital, tidak ada perubahan biaya. Baik e-BPKB maupun versi cetak tetap sama dari sisi pembiayaan.
Korlantas menyebutkan, e-BPKB dilengkapi teknologi chip RFID yang menyimpan data pemilik dan kendaraan secara dinamis. Keamanannya juga lebih tinggi dibanding versi sebelumnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya