Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“Kapan harus rapat di luar kantor, juga ada syarat ketat. Misalnya jika rapat berlangsung lebih dari 2 jam, serta syarat pencapaian output yang akan segera dilakukan,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah juga akan memangkas biaya honorarium bagi pengelola keuangan sekitar 38 persen atau sekitar Rp 300 miliar. Tunjangan bagi mahasiswa magang di kementerian/lembaga juga disesuaikan menjadi Rp 57 ribu per hari.
Namun demikian, Pemerintah tetap memberi besaran uang lembur dan uang makan lembur untuk pegawai ASN dan non ASN. Untuk ASN Golongan I sebesar Rp 18 ribu per jam untuk uang lembur, dan Rp 35 ribu uang makan lembur.
Golongan II Rp 24 ribu per jam untuk uang lembur, dengan uang makan lembur Rp 35 ribu. Golongan III Rp 30 ribu per jam untuk uang lembur, dan Rp 36 ribu untuk uang makan lembur. Sedangkan Golongan IV Rp 36 ribu per jam untuk uang lembur, serta uang makan lembur sebesar Rp 41 ribu.
Baca juga : Gerindra: Kebijakan Pertanian On The Track
Untuk Non ASN, Tenaga Honorer dapat Rp 20 ribu per jam untuk lembur dan Rp 31 ribu untuk makan lembur. Satpam, Pengemudi, Pramubakti, dan Pegawai Pendukung lainnya dapat Rp 13 ribu per jam untuk lembur dan Rp 30 ribu untuk makan lembur.
Meskipun ada sejumlah anggaran yang dihapus, tapi untuk pengadaan atau pembelian mobil dinas baru untuk pejabat eselon di instansi pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) masih ada. Anggaran pengadaan mobil dinas baru pejabat eselon I di K/L ditetapkan sebesar Rp 931.648.000 per unit untuk pengadaan tahun 2026. Angka ini naik Rp 52 juta dibanding pengadaan di tahun 2025.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Hardiansyah mendukung efisiensi anggaran yang tak relevan. Misalnya, penghapusan uang saku saat rapat. Menurutnya, uang saku rapat itu kekeliruan sejak awal hingga dijadikan budaya kerja ASN.
Penghapusan biaya paket data dan komunikasi untuk para ASN, juga tepat. Apalagi tak lagi work from home.
Baca juga : Penyaluran Tambahan Bansos Sesuai DTSEN
“Harusnya para abdi negaranya dapat memahami dan harus diikuti dengan kesadaran diri para menteri dan pimpinan lembaga,” tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengaku belum mencermati lebih rinci poin-poin kebijakan efisiensi anggaran 2026 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
“Saya belum mencermati detail kebijakan ini sehingga belum bisa berkomentar lebih,” kata politisi PDI Perjuangan dapil Jawa Tengah IX ini kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Pada intinya, soal kebijakan efisiensi anggaran ini, dia ingin, pos-pos anggaran untuk program kerakyatan, atau yang memutar ekonomi akar rumput di daerah, tak terkena efisiensi.
Baca juga : Pengurus Partai Ummat Se-Yogya Mundur Massal
“Nanti kita panggil dulu Menkeu untuk mendapatkan penjelasan yang bening,” tegasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya