Dark/Light Mode

Tersangka Payment Gateway di LN, Polisi Bisa Tetapkan Buron, Sidang in Absentia

Rabu, 4 Juni 2025 09:25 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai, aparat penegak hukum bisa mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi tersangka kasus Payment Gateway Kemenkumham yang tinggal di luar negeri.

Kurniawan menyatakan, LP3HI melihat tidak ada hambatan substansial yang menghalangi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum.

“Soal tersangka yang berada di luar negeri, tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia," ujarnya.

Baca juga : Menkeu Yakin, 5 Paket Stimulus Bisa Jaga Pertumbuhan Ekonomi Dekati 5 Persen

Kejaksaan juga sudah bisa mengajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran tersangka, yakni eks Wamenkumham Denny Indrayana, yang saat ini tinggal di Australia.

"Kejaksaan sudah bisa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa)," bebernya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) meminta Polda Metro Jaya untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham yang belum menemui kejelasan selama hampir 10 tahun.

Baca juga : Bersama Mantu Jokowi, Menteri Nusron Bagikan Ratusan Sertipikat Tanah Di Sumut

Ketua Umum KMPHI Faisal J Ngabalin meminta Dirkrimsus Polda Metro Jaya bisa memberikan kejelasan perkara yang melibatkan Denny Indrayana tersebut mengingat potensi kerugian negara yang besar hingga mencapai Rp 32,09 miliar.

Kasus Payment Gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Namun, belum ada perkembangan penanganan dari kasus yang sepertinya masih jalan di tempat dan belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara terkait pengadaan sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik ini.

Baca juga : Ledakan Di Pelabuhan Bandar Abbas, Iran Tetapkan Hari Berkabung Nasional

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 32,09 miliar itu masih terhenti di Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Meski demikian, menurut pelapor kasus tersebut, Andi Syamsul Bahri, perkara itu sudah selesai diperiksa di Bareskrim dan telah dianggap P21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.