Dark/Light Mode

Ini 4 Perusahaan Yang Akan Ditindak KLH Karena Garap Tambang Nikel Di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025 21:45 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat memberikan pernyataan tentang tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6). Foto: Ist
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat memberikan pernyataan tentang tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6). Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan menindak tegas empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Operasi mereka dinilai mengancam salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.

Empat perusahaan itu adalah PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. KLH menemukan pelanggaran serius setelah melakukan pengawasan langsung di lapangan pada akhir Mei lalu.

Raja Ampat bukan sekadar gugusan pulau di timur Indonesia. Kawasan ini menyimpan 75 persen spesies karang dunia, menjadi rumah bagi ribuan ikan, burung, hingga mamalia endemik. Hutan dan lautnya masih perawan. Potensi wisatanya pun luar biasa.

Namun laporan masyarakat dan investigasi media mengungkap praktik tambang yang membahayakan kelestarian lingkungan. 

Baca juga : Jaga Lingkungan, DPR Minta Izin Tambang Di Raja Ampat Dievaluasi

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol angkat bicara. “Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ujarnya.

Dari pengawasan, KLH mencatat bahwa keempat perusahaan melakukan eksplorasi dan penambangan tanpa mematuhi batas kawasan, izin lingkungan, hingga dokumen legal dasar.

PT GN, misalnya, menambang di Pulau Gag yang seluruhnya merupakan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Aktivitas di sana dilakukan di atas lahan yang masuk kawasan sensitif ekologi.

KLH memastikan persetujuan lingkungannya akan ditinjau ulang. Perusahaan juga akan diwajibkan memulihkan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Baca juga : Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat

PT ASP tak kalah bermasalah. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Di sana, ditemukan pencemaran akibat jebolnya kolam penampungan lumpur tambang. Air keruh mengalir ke pesisir, meninggalkan jejak kerusakan. Aktivitas tambang bahkan menyasar kawasan suaka alam.

PT KSM melakukan penambangan di Pulau Kawe, yang juga termasuk pulau kecil. Selain melanggar batas kawasan, aktivitasnya tercatat berlangsung tanpa izin pemanfaatan hutan. KLH akan membawa pelanggaran ini ke jalur hukum.

Sementara PT MRP disebut menjalankan kegiatan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan maupun izin kawasan hutan. KLH telah menghentikan operasinya dan tengah mempersiapkan proses hukum.

Langkah penegakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan Raja Ampat sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi melalui Perpres No. 81 Tahun 2023.

Baca juga : Ratna Juwita Soroti Dampak Tambang Nikel Di Raja Ampat

KLH juga sedang menyiapkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis kajian lingkungan hidup strategis. Perlindungan pesisir dan pulau kecil akan jadi prioritas utama.

“Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama,” ujar Hanif.

Ia menambahkan bahwa setiap izin usaha harus tunduk pada prinsip perlindungan ekosistem. Pelanggaran terhadap prinsip ini akan diproses hingga tuntas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.