Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Ok Sip Hasto ke Saeful, Kuasa Hukum: Bukan Menyetujui, Tapi Marah Soal Suap
Kamis, 12 Juni 2025 15:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menjelaskan, konteks 'ok sip' yang disampaikan kliennya dalam percakapan WhatsApp dengan Saeful Bahri bukan berarti menyetujui upaya penyuapan.
Adapun percakapan itu mengenai Saeful yang menginformasikan telah menerima uang senilai Rp 850 juta dari Harun Masiku.
Uang itu untuk mengurus pencalonan Harun sebagai anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024 lalu.
"Kalau sekjen menyampaikan 'oke sip', bukan berarti dia menyetujui," kata Ronny saat jeda sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Baca juga : Sidang Suap PAW, Kuasa Hukum Hasto Cecar Ahli KPK Soal Penyidik Jadi Saksi
Ronny pun menyampaikan, arti 'ok sip' itu pun sudah pernah dikonfirmasi secara langsung kepada Saeful Bahri pada persidangan sebelumnya.
Hasilnya, Hasto tidak menyetujui adanya upaya suap di balik permohonan PAW Harun Masiku. Bahkan Sekjen PDIP itu sempat murka ketika mendengar upaya suap tersebut.
"Karena dibuktikan dengan sekjen sempat memarahi Saeful terkait dengan ada upaya suap kepada Komisioner KPU," kata Ronny.
Terlebih, sambungnya, saat percakapan tersebut, Hasto sedang disibukkan urusan yang lebih penting. Satu di antaranya terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sehingga kliennya tidak fokus dengan persoalan pencalegan.
Baca juga : Hasil Survei Harus Jadi Evaluasi Dan Pemicu Perbaikan Menyeluruh
"Sekjen ini sangat sibuk, banyak sekali yang diurus tidak hanya masalah pencalegan saja, Pilpres 2019 diurus yang saat itu Jokowi dan Maruf. Jadi, banyak sekali urusan," tandasnya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga : Hakim Bukan Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan
Sementara dalam kasus perintangan penyidikannya, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya